“Kami menilai, nilai tersebut jauh di bawah harga pasar yang diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar, sehingga menimbulkan kerugian material sebesar Rp 1,18 miliar.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Agus Taufiq, melalui kuasa hukum Pablo Christalo menggugat BRI Kantor Cabang Jakarta Krekot dan seorang pihak pembeli lelang bernama Hendra Kusuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut dilayangkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan, Pablo Christalo menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik tanah dan bangunan seluas 141 meter persegi di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4261/Kelurahan Kebagusan.
“Klien kami pernah menerima pinjaman sebesar Rp 350 juta dari pihak bank dengan jaminan sertifikat rumah tersebut,” ungkap Pablo dalam keterangannya di Jakarta (30/4/2026).
Namun, Pablo menyebut hingga gugatan diajukan, kliennya tidak menerima dokumen perjanjian utang secara lengkap, termasuk tidak mendapatkan salinan Akta Hak Tanggungan maupun informasi terkait nilai jaminan.
“Selain itu, klien kami juga tidak memperoleh penjelasan mengenai proses penjaminan atas aset miliknya,” katanya.
Pablo mengungkapkan, pihak bank diduga telah melelang objek jaminan tanpa pemberitahuan kepada kliennya. Lelang tersebut dimenangkan oleh Hendra Kusuma dengan nilai Rp 220 juta.
“Kami menilai, nilai tersebut jauh di bawah harga pasar yang diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar, sehingga menimbulkan kerugian material sebesar Rp 1,18 miliar,” terangnya.
Selain kerugian material, dalam gugatan tersebut meminta majelis hakim agar para tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian immaterial sebesar Rp 50 juta.
Kuasa hukum penggugat menyebut kliennya telah mengirimkan surat peringatan kepada para tergugat pada 12 Januari dan 19 Januari 2026, namun tidak mendapat tanggapan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum mereka untuk membayar ganti rugi.
Penggugat juga meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas objek tanah dan bangunan yang telah dilelang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak tergugat terkait gugatan tersebut.(tim)










