“Dugaan penganiayaan di day care harus diproses secara pidana, termasuk pemeriksaan izin dan standar keamanan. Jika terbukti, pengelola juga dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk melalui gugatan perdata,”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta harus diproses secara hukum, termasuk penelusuran terhadap legalitas izin dan standar keamanan fasilitas yang dimiliki tempat tersebut.
Hal itu disampaikan praktisi hukum Alexius Tantrajaya saat dimintai tanggapan terkait dugaan penganiayaan di salah satu daycare di Yogyakarta, belum lama ini.
“Kasus penganiayaan terhadap anak di daycare harus diproses pidana, termasuk pemeriksaan legalitas izin dan standar keamanan fasilitas,” ujar Alexius Tantrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Menurut Alexius, seluruh pihak yang terlibat, baik tenaga pengasuh maupun pengelola, harus bertanggung jawab apabila dugaan penganiayaan terbukti secara hukum.
Ia menegaskan, aspek perizinan dan kompetensi tenaga pengasuh juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Advokat senior itu menjelaskan, apabila terbukti terjadi penganiayaan, maka para pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tidak hanya itu, pemilik atau pengelola juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila day care tidak memiliki izin resmi atau tidak memenuhi standar tenaga pengasuh terlatih,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu.
Selain penegakan hukum, ia menilai langkah pencegahan juga perlu diperkuat untuk mencegah kasus serupa terulang.
Menurutnya, orang tua perlu memastikan legalitas lembaga penitipan anak sebelum menggunakan jasa tersebut.
“Orang tua harus memastikan day care memiliki izin resmi. Jika ditemukan pelanggaran, dapat segera dilaporkan ke kepolisian,” katanya.
Ia menambahkan, pelaporan kepada aparat kepolisian penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
“Dengan demikian, pengelola day care akan terdorong untuk memenuhi standar pelayanan dan keselamatan anak,” katanya.
Alexius juga menyebut, apabila terbukti terjadi pelanggaran berat, maka tempat penitipan anak tersebut harus ditutup.
Selain itu, orang tua korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi terhadap pengelola.
“Dengan adanya tuntutan ganti rugi, diharapkan pengelola lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usaha penitipan anak,” pungkasnya.
Tak Berizin
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut terdapat 33 tempat penitipan anak di Yogyakarta yang tidak memiliki izin.
“Jadi dari Wali Kota Yogyakarta juga melakukan pendataan, untuk di Kota Yogyakarta ada 37 daycare yang berizin dan 33 yang tidak berizin,” kata Arifah di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, motif dugaan tindakan tersebut karena pengasuh daycare kewalahan dalam menangani jumlah anak yang dititipkan.
Ia mengungkapkan, puluhan anak menjadi korban dugaan penganiayaan dan penelantaran di daycare Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Para korban diduga diikat menggunakan kain sejak pagi hingga sore hari saat dititipkan oleh orang tua.
“Motifnya ekonomi. Semakin banyak menerima (anak dititipkan), semakin banyak pula keuntungannya,” ujar Eva Guna.(tim)










