“Sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat muda.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebut Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No: 997K/PDT/2022 dinilai tidak benar, dan menyesatkan.
“Putusan Kasasi MA No.997K/Pdt/2022 jo Putusan PN Lubuk Pakam No.12/ Pdt.G/2020/PN/Lbp adalah putusan yang tidak berarti dan tidak memiliki implikasi hukum apapun karena objeknya berbeda dan pengajuan gugatannya pun dilakukan jauh sebelum Munas III,” ujar Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, dalam keterangan pers di kantor DPN Peradi, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Dwiyanto menyatakan peryataan Hotman yang dinilainya tendensius sangat menyesatkan, dan berbahaya, bahkan diduga melanggar hukum.
“Kami tengah mempertimbangkan untuk melaporkan (Hotman) ke pihak kepolisian. Namun sepenuhnya hal tersebut akan diserahkan kepada Pak Otto Hasibuan,” katanya. .
“Perlu diketahui saudara Alamsyah sendiri sebagai Penggugat telah datang ke kantor DPN Peradi pada hari Kamis, 21 April 2022, saat konferensi pers menyatakan bahwa tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun lagi, dan mengakui bahwa Anggaran Dasar Peradi yang disahkan dalam Munas Peradi pada tanggal 7 Oktober 2022 adalah sah dan tidak akan melaksanakan isi putusan MA No.997K/Pdt/2022,” sambung Dwiyanto.
Pada kesempatan itu, ia juga membacakan putusan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi terkait perkara No.19/DKP/Peradi antara Hotma Sitompul melawan Hotman Paris. Dalam putusannya, Hotman Paris terbukti melanggar Pasal 6 huruf a, d, dan f UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode etik Advokat Indonesia.
“Menghukum Terbanding/Teradu DR. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., NIA.93.10193, dengan hukuman berupa pemberhentian sementara dari profesi Advokat selama 3 (tiga) bulan,” kata Dwiyanto, membacakan putusan DKP.
Dalam putusan tersebut, DKP Peradi juga melarang Hotman Paris untuk menjalankan profesi Advokat di luar maupun di muka persidangan selama pemberhentian sementara.
Menindaklanjuti putusan DKP Peradi yang telah berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, Komisi Pengawas telah menyampaikan pemberitahuan kepada MA melalui surat pengantar No.026/Komwas/Eksekusi/IV/2022 yang telah menghukum Hotman Paris.
“Berlaku sejak tanggal diberitahukan ke Mahkamah Agung RI yakni 20 April – 20 Juli 2022,” tegas Dwiyanto.
Sebelumnya, Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan juga menyatakan bahwa pernyataan Hotman Paris tidak benar dan menyesatkan serta berpotensi melawan hukum. Pasalnya,Putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukannya sebagai Ketua Umum Peradi.
“Sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat muda,” tegas Otto dalam keterangannya dilansir dari video instagram @ottohasibuanprivate, saat berada di Bandara Changi, Singapura, Selasa (21/4/2022).
Membantah
Sementara itu, Hotman juga membantah telah menyatakan bahwa Peradi sebagai Organisasi Advokat yang tidak sah. Dia menyebut pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan Anggaran Dasar dan proses hukumnya
“Pada waktu itu, tidak ada sama sekali tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu,” katanya.(um/for)