“Jadi janganlah jadi perampok tanah masyarakat. Bahkan dalam beberapa pertemuan, sangat jelas menyatakan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam berita acara penyerahan PT BTID kepada Pemerintah Kota Denpasar.”
DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Siti Sapurah, selaku ahli waris almarhum Abdul Kadir, pemilik lahan kembali melayangkan protes atas pembangunan jalan oleh Wali Kota Denpasar. Advokat yang biasa disapa Ipung ini, menegaskan bahwa lahan yang dijadikan jalan itu bukan milik PT BTID.
“Kalau mengikuti berita acara penyerahan lahan yang dijadikan jalan tersebut, tidak termasuk tanah bapak saya. Dimana jalan yang harusnya dibangun adalah tanah yang direklamasi atau pesisir pantai, sedangkan tanah bapak saya ada di tengah perkampungan,” ujar Ipung kepada Sudutpandang.id, Rabu (27/4/2022).
Ipung menyatakan tanah tersebut sah milik almarhum ayahnya berdasarkan 17 putusan pengadilan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum.
“Tanah yang dijadikan jalan tersebut adalah tanah milik bapak saya (almarhum) Abdul Kadir dan itu diperkuat dengan 17 putusan pengadilan hingga putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020”, paparnya.
“Sejak 1974 hingga tahun 2020 tanah tersebut mengalami proses hukum, dan sudah ada putusan MA yang sudah inkracht yang menyatakan tanah tersebut adalah benar milik almarhum Abdul Kadir, ayah saya,” sambungnya sembari memperlihatkan sebundel bukti putusan pengadilan.
Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2020, Ipung menduga permohonan masyarakat tersebut dijadikan bahan untuk menyelewengkan anggaran pemerintah dengan membuat jalan aspal mix untuk mengeruk anggaran negara.
“Proyek pembuatan jalan itu saya menduga adanya penyelewengan anggaran negara, sebab yang dibangun jalan adalah tanah milik perorangan, dalam hal ini milik ayah saya almarhum Abdul Kadir,” ungkap anggota Peradi ini.
Surat Penyerahan Lahan
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Denpasar I Dewa Ray menyatakan pembuatan jalan tersebut berdasarkan surat penyerahan lahan dari PT BTID kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar pada tahun 2016.
“Kami bangun jalan tersebut berdasarkan surat penyerahan lahan dari PT.BTID kepada kami, dan atas dasar tersebut kami bangun jalan hotmix berdasarkan berita acara penyerahan lahan tersebut,” ujar I Dewa Ray, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2022).
Pengakuan Kabag Humas Pemkot Denpasar tersebut kembali dibantah oleh Ipung. Menurut Ipung, berdasarkan dokumen yang dimilikinya itu adalah tanah milik almarhum Abdul Kadir, ayah kandungnya.
“Saya meminta para pejabat Pemkot Denpasar untuk jujur dan berhati nurani didalam menyikapi lahan yang dijadikan jalan tersebut. Saya merasa Pak Dewa Ray yang terhormat, untuk jujur bapak sebagai pejabat Wali Kota jangan bersaksi bohong, sebab sangat mustahil bapak tidak mengetahui kalau tanah tersebut adalah milik bapak saya, sebab ada proses hukum yang sudah saya lewati dengan keputusan hukum tetap, itu sangat mustahil kalau bapak-bapak pejabat Wali Kota tidak mengetahuinya,” papar Ipung kembali menegaskan.
Pasalnya, lanjut dia, pada saat eksekusi lahan tersebut ada aparat pemerintah yang menyaksikan.
“Jadi janganlah jadi perampok tanah masyarakat. Bahkan dalam beberapa pertemuan, sangat jelas menyatakan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam berita acara penyerahan PT BTID kepada Pemerintah Kota Denpasar,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Bendeso Adat Desa Serangan, di mana surat yang ditunjukkan oleh PT BTID adalah surat yang dimiliki Desa Adat Serangan. Surat kepemilikan yang sudah disahkan kepemilikannya atas nama Abdul Kadir dengan putusan akhir yang dikeluarkan oleh MA tahun 2020.(One)