BPJS Kesehatan Harus Melayani Pasien Corona, Ini Alasannya

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id-BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat virus corona. Penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Terkait hal ini, Komunitas Advokat Peduli BPJS Kesehatan, Amelia Suhaili memahami bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah tidak tercantum dalam Perpres 82/2018.

Kemenkumham Bali

Kendati demikian, pihak BPJS Kesehatan tetap harus melayani pasien suspcet virus corona untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap pesertanya.

“Apakah sudah diatur definisi pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah? Jika tidak, disarankan BPJS Kesehatan tetap harus melayani pasien yang suspect virus corona,” ujar Perwakilan Komunitas Advokat Peduli BPJS Kesehatan, Amelia Suhaili, dalam keterangan pers yang diterima SudutPandang di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

BACA JUGA  Wabup Asahan Hadiri Launching BPJS Kesehatan Goes To PESIAR

“Masyarakat sangat mengharapkan, dengan apalagi kalau bukan dengan BPJS Kesehatan jika sakit?. Bagaimana pun juga, BPJS Kesehatan disarankan tetap melayani tanpa kecuali, entah pasien tersebut suspect atau tidak terhadap virus corona,” sambung Amelia.

Menurutnya, dikhawatirkan apabila masyarakat yang suspect virus corona maupun positif tidak dicover oleh BPJS Kesehatan, maka akan menimbul keengganan masyarakat untuk memeriksakan diri ataupun menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.

Perwakilan Komunitas Advokat Peduli BPJS Kesehatan, Amelia Suhaili/ist

“Hal ini dikarenakan kekhawatiran tidak mampu atau beratnya biaya pengobatan. Hal tersebut jelas akan berdampak buruk, dan akan lebih sulit untuk mendeteksi maupun mendatanya, sehingga penyebarannyapun akan lebih susah ditanggulangi,” kata Amelia.

Ia menjelaskan, Pasal 3 UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS menyatakan bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

BACA JUGA  Lowongan Kerja Dibuka BPJS Kesehatan

“Yang dimaksud kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada alasan apanpun untuk tidak melayani peserta BPJS,” pungkas Amelia.(rkm)

Tinggalkan Balasan