Hukum  

Unggah Video Prank Virus Corona, Youtuber Diamankan Polisi

Ilustrasi

SudutPandang.id-Enam orang youtuber asal Sumbawa diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka dinilai telah meresahkan karena membuat video prank virus corona yang diunggah ke YouTube.

Enam pelaku tersebut yakni RH alias KM (21), AC (22), IS (22) FM (22), IS (29) dan GF (17) ditangkap pada Minggu (8/3/2020) lalu.

Kemenkumham Bali

Mereka berbagi peran dalam video tersebut, RH sebagai kameraman dan editor, FM sebagai asisten kameraman, AM sebagai aktor yang baru pulang dari China, IS sebagai aktor warga sekitar, dan GF sebagai aktor korban.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, para pelaku telah berencana melakukan pembuatan video di Taman Mangga Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA  Terdakwa Pembakar Kekasih hingga Tewas Dituntut 20 Tahun Penjara

“Dari hasil pemeriksaan ke-6 orang terduga pelaku mengakui bahwa video tentang suspect virus corona di Taman Mangga Kabupaten Sumbawa yang disebarkan melalui chanel YouTube,” kata Artanto, Rabu (11/3/2020).

Menurut Artanto, video tersebut sempat viral dan meresahkan masyarakat. Banyak warganet yang menkritik pedas dan mengancam untuk melapor ke polisi terkait perbuatan video itu.

Para pelaku kini diminta oleh polisi agar segera meminta maaf kepada masyarakat melalui video.

“Para pelaku kami suruh membuat video permintaan maaf dan disebarkan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui bahwa akibat dari pembuatan video suspect virus corona menimbulkan keresahan dan juga akan berdampak hukum,” jelas Artanto.

Selain itu, para pelaku juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuat konten yang meresahkan masyarakat lagi.

BACA JUGA  Setelah Warteg, Kini Jess No Limit Ajak Sisca Kohl Kuliner Makan Pecel Lele Pertama Kali

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membuat konten video serta komentar-komentar yang mengarah kepada pelanggaran hukum,” tandasnya.(yos)

Tinggalkan Balasan