MATARAM-NTB, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan 1.734 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga disalahgunakan di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (23/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AD yang berprofesi sebagai petani, beserta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.
Dirkrimsus Polda NTB Kombes Ade Zamrah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM jenis Pertalite di wilayah Lombok Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan distribusi BBM.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Ade dalam keterangannya.
Menurut Ade, petugas mulai melakukan pemantauan sekitar pukul 12.00 Wita dan menemukan aktivitas pengangkutan Pertalite menggunakan sejumlah jeriken.
Polisi kemudian membuntuti kendaraan yang membawa BBM tersebut hingga tiba di sebuah rumah di Dusun Labuan Pandan Tengah, Desa Labuan Pandan.
Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan AD yang diketahui berdomisili di Kecamatan Sambelia.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 51 jeriken berisi Pertalite dengan total volume mencapai 1.734 liter.
“Petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta 51 jeriken berisi Pertalite dengan total volume 1.734 liter. Satu unit mobil Suzuki warna kuning bernomor polisi DK 1044 FH juga diamankan karena diduga digunakan untuk mengangkut BBM,” kata Ade.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul Pertalite tersebut, termasuk sumber pembelian, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM.
Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM.
“Langkah tersebut diharapkan dapat membantu kami mencegah penyimpangan distribusi BBM dan memastikan penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(ilham/01)











