JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU yang juga politisi PDI Perjuangan, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (28/7/2022).
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 ini, sebelumnya ditetapkan menjadi buron KPK lantaran terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menilai Mardani Maming tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilan. Ia pun sempat masuk ke DPO oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menurut KPK, Mardani Maming ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu, terindikasi terlibat dalam dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Dugaan tersebut semakin kuat usai KPK menghadirkan empat orang saksi. Salah seorang di antaranya adalah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan.
KPK pun menetapkan Mardani sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani merasa dirinya dikriminalisasi usai KPK menetapkannya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) lalu.
Upayanya kandas, lantaran Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan Mardani Maming. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.
KPK memutuskan untuk menjemput paksa Mardani pada Senin (25/7/2022) lalu, meski harus pulang dengan tangan kosong.
Lantaran tak kunjung menyerahkan diri, KPK menerbitkan DPO untuk Mardani Maming pada Selasa (26/7/2022).(red)










