ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Asahan Surya menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap Senin (19/09/2022).
Pada pidatonya Bupati Asahan menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022. Bahwa Pendapatan Daerah Dalam rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat sebesar 3% atau senilai Rp54.745.534.810,00 sehingga menjadi Rp1.684.299.402.539,00.
Selanjutnya Bupati menyampaikan tentang Belanja Daerah, sebagai implikasi terhadap Perubahan alokasi Pendapatan Daerah, maka Alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2022 juga mengalami perubahan proyeksi.
“Belanja Daerah diproyeksikan meningkat sebesar sebesar 8% atau senilai Rp127.370.174.299,00 sehingga menjadi Rp1.771.924.042.028,00,” kata Surya.
Bupati juga mengatakan perubahan kebijakan pada pos belanja ini, diupayakan untuk mengoptimalkan program-program prioritas dengan harapan dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Asahan dengan menunjukkan kemajuan kontruktif yang nyata dan konkrit.
“Dengan perubahan kondisi ekonomi secara makro, kami berharap seluruh pihak harus bahu membahu dan mengerahkan segala potensi yang dimiliki, agar termanfaatkan secara lebih baik sehingga mampu menghadapi akumulasi permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan,” ucapnya.
Dan yang terakhir tentang Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang merupakan sisa penghematan belanja atau akibat lainnya pada tahun 2021 yang dicatatkan pada Penerimaan Pembiayaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp91.390.001.527,00
“Penerimaan Pembiayaan ini diharapkan dapat menutup defisit APBD sebagai akibat lebih besarnya rencana Belanja Daerah dibandingkan dengan target Pendapatan Daerah, setelah dikurangi perubahan rencana Penerimaan Kembali Investasi pada BUMD sebesar Rp15.000.000.000,00 dan Pengeluaran Pembiayaan berupa Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sebesar Rp3.765.362.038,00. Sehingga Pembiayaan Netto pada Perubahan APBD Tahun 2022 ini menjadi sebesar Rp87.624.639.489,00,” ucap Bupati.
Mengakhiri pidatonya Bupati berharap segera dilakukan pembahasan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan. ()