Hak Juara SEATRC Belum Dibayar, PP ALTI Siapkan Sanksi

PP ALTI meminta penyelenggara SEATRC 2026 segera menyelesaikan hak para juara setelah muncul protes dari atlet dan komunitas lari trail di tengah keberhasilan Indonesia meraih enam medali emas dan dua perak. (Foto: PP ALTI/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polemik penyelenggaraan South East Asia Trail Run Confederation Cup (SEATRC) 2026 di kawasan Gunung Gede Pangrango mencuat setelah hak para juara dilaporkan belum diselesaikan oleh pihak penyelenggara.

Persoalan tersebut memicu protes dari atlet dan komunitas lari trail, meski Timnas Lari Trail Indonesia berhasil mencatatkan prestasi dengan meraih enam medali emas dan dua perak serta menempati posisi runner-up.

Menanggapi polemik tersebut, Pengurus Pusat Asosiasi Lari Trail Indonesia (PP ALTI) menyatakan keprihatinan dan meminta pihak yang bertanggung jawab segera memenuhi hak para atlet. Organisasi itu juga tengah mempertimbangkan pemberian sanksi kepada penyelenggara SEATRC.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Umum PP ALTI, Dr. Donny Gahral, yang juga menjabat sebagai ketua kontingen Indonesia pada SEATRC 2026.

Ia menegaskan, persoalan pemenuhan hak atlet harus segera dituntaskan agar tidak semakin merugikan para peserta maupun mencoreng citra olahraga lari trail nasional.

“Beberapa waktu ini terjadi kegaduhan di komunitas lari trail terkait belum diselesaikannya hak atlet di kejuaraan lari trail SEATRC. PP ALTI prihatin terhadap permasalahan yang terjadi dan meminta agar hak atlet segera diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. PP ALTI juga sedang menimbang untuk memberi sanksi terhadap penyelenggara SEATRC,” ujar Donny.

PP ALTI Minta Hak Atlet Segera Dipenuhi

PP ALTI meminta penyelenggara SEATRC 2026 segera menyelesaikan hak para juara setelah muncul protes dari atlet dan komunitas lari trail di tengah keberhasilan Indonesia meraih enam medali emas dan dua perak. (Foto: IST/SP).

Polemik ini menjadi sorotan karena muncul di tengah keberhasilan atlet Indonesia dalam persaingan tingkat Asia Tenggara. Raihan enam emas dan dua perak menjadi capaian membanggakan, tetapi persoalan yang menyangkut hak para juara dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

BACA JUGA  Kalahkan Atalanta, Inter Melaju ke Semifinal Piala Italia

Menurut Donny, penyelenggaraan kejuaraan olahraga harus berlandaskan sportivitas, kejujuran, dan tanggung jawab. Ketika hak atlet tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh peserta, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan komunitas terhadap penyelenggaraan kompetisi.

“Apa yang terjadi melanggar prinsip olahraga yang menjunjung sportivitas dan kejujuran. Di sisi lain, ada korban yang dirugikan dengan adanya perbedaan ekspektasi dan realita. Hal ini tentu mencoreng olahraga lari trail Indonesia,” tegasnya.

PP ALTI menempatkan penyelesaian hak atlet sebagai persoalan utama yang harus segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi penyelenggara kompetisi agar memenuhi komitmen kepada peserta sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, PP ALTI menyebut masih mempertimbangkan langkah organisasi terhadap pihak penyelenggara. Karena itu, penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada atlet yang terdampak sekaligus mencegah kejadian serupa terulang dalam kejuaraan berikutnya.

PP ALTI Minta Penonaktifan Pengurus ALTI DKI

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, PP ALTI juga meminta ALTI DKI Jakarta menonaktifkan sementara Haris Lahabu dari jabatannya sebagai Ketua Harian ALTI DKI Jakarta.

Selain penonaktifan sementara, PP ALTI menyatakan Haris akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist rekomendasi organisasi untuk ke depan. Langkah itu disebut sebagai upaya mencegah terulangnya persoalan serupa dalam penyelenggaraan kegiatan lari trail.

BACA JUGA  Eko Putro Pimpin ALTI DKI Jakarta 2026-2030

“Dengan begitu, kami meminta anggota kami, ALTI DKI Jakarta, menonaktifkan sementara Bapak Haris Lahabu sebagai Ketua Harian ALTI DKI Jakarta, dan masuk blacklist rekomendasi PP ALTI ke depan guna menghindari terjadinya hal serupa di kemudian hari,” kata Donny.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa PP ALTI tidak hanya menyoroti pemenuhan hak atlet, tetapi juga mengevaluasi aspek tanggung jawab organisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kejuaraan.

Meski demikian, persoalan pemenuhan hak atlet dan keputusan organisasi terhadap pihak-pihak terkait perlu ditangani secara jelas, transparan, serta berdasarkan ketentuan yang berlaku agar penyelesaiannya memberikan kepastian bagi semua pihak.

Rekomendasi Organisasi Olahraga Jadi Sorotan

PP ALTI menjelaskan bahwa rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan kejuaraan. Dalam konteks lari trail, rekomendasi tersebut dapat berkaitan dengan aspek teknis, keselamatan, rute perlombaan, alur kegiatan, hingga pendampingan penyelenggaraan.

Ketentuan mengenai rekomendasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pasal tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga yang bersangkutan.

BACA JUGA  Usai Aksi Vandalisme, Pendakian Gunung Gedeng-Pangrango Via Cibodas Dibuka Lagi

Sementara itu, Pasal 103 ayat (2) undang-undang yang sama mengatur ketentuan pidana bagi penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton apabila tidak memperoleh rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga terkait dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana yang disebutkan berupa penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penerapan ketentuan hukum tersebut tetap bergantung pada fakta, unsur pelanggaran, dan proses hukum yang berlaku. Karena itu, persoalan rekomendasi penyelenggaraan harus dilihat berdasarkan kondisi serta persyaratan yang relevan dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Kasus SEATRC 2026 menjadi pengingat pentingnya tata kelola kompetisi yang profesional, khususnya dalam memastikan aspek keselamatan, transparansi, dan pemenuhan hak atlet.

Prestasi Indonesia di lintasan seharusnya berjalan seiring dengan tanggung jawab penyelenggara di luar lintasan. Penyelesaian persoalan hak para juara kini menjadi hal penting untuk memulihkan kepercayaan komunitas sekaligus menjaga perkembangan olahraga lari trail Indonesia. (09/AGF).