Hemmen
Hukum  

Dipilih Rakyat Dikandaskan Partai, Fakta Miris Caleg Terpilih DPRD Maluku

Robby B. Gasepersz/Ist

Jakarta, SudutPandang.id – Kenyataan pahit harus diterima oleh Robby B. Gaspersz, Caleg Partai Gerindra terpilih DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 yang gagal dilantik menjadi wakil rakyat.

Perjuangannya untuk memperoleh keadilan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tak berjalan sesuai harapan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui putusan sela pada Senin (27/4/2020) lalu, menyatakan tidak berwenang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam gugatan PMH dengan No:881/PDT,G/2019/PN JKT SEL, Robby menggugat Johan Johanis Leweissa, S.H., M.H., (Tergugat I), Majelis Kehormatan Partai Gerindra (Tergugat II), DPP Partai Gerindra (Tergugat III), Ketua KPU Pusat (Turut Tergugat I) dan Ketua KPU Provinsi Maluku (Tergugat II).

Atas putusan yang dirasa tidak adil tersebut, melalui Kuasa Hukumnya Erick S. Paat & Rekan, Robby B. Gaspersz menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA  Endang Istianti Kunjungi PWI Jakbar, Diskusi Persiapan Pemilu 2024

Tim Kuasa Hukum Robby B. Gaspersz menduga persidangan gugatan PMH di PN Jakarta Selatan telah diintervensi oleh kekuatan tertentu, yang diduga mampu mendikte keputusan lembaga peradilan.

“Menyoal soal putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 April 2020, ada hal yang cukup mengherankan. Kenapa tidak sejak awal menyatakan menolak gugatan klien kami?. Mengapa setelah persidangan yang telah berjalan dari bulan November 109 hingga April 2020, yang sudah sampai tahapan pokok perkara Majelis Hakim malah mengagendakan putusan sela dan menerima eksepsi para tergugat?,” kata Pablo Christalo, salah satu Kuasa Hukum Robby B. Gasperz, dalam keterangannya, Senin (17/5/2020).

Menurut Pablo, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 tahun 2011 PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara gugatan PMH.

BACA JUGA  KPU Umumkan Daftar 11 Panelis Debat Cawapres 22 Desember 2023

“Semua dalil gugatan kami sudah sesuai, namun entah kenapa pacca replik duplik, justru Majelis Hakim memutuskan keputusan sela menyatakan tidak memiliki kewenangan memutuskan perkara dimaksud dengan berargumentasi bahwa ini masuk kategori masalah internal partai. Ini kan aneh dan sangat mengherankan,” tutur Pablo.

Terkait persoalan tersebut, Pablo menegaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra sama sekali tidak memiliki wewenang dalam hal memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Begitu juga dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menunda pelantikan dan tidak memahami posisi dan kedudukannya, karena mengacu pada surat Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra,” paparnya.

“Keputusan penetapan terhadap 45 Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019 – 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan KPU Provinisi Maluku serta dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya final dan mengikat serta harus dilaksanakan,” sambung Pablo.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan