Hemmen
Hukum  

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Caleg Terpilih Gerindra Dilanjutkan Tahun Depan

Robby B. Gasepersz/Ist

Jakarta, Sudut Pandang.id-Gugatan yang dilayangkan Robby B. Gaspersz, anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih dari Partai Gerindra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan kembali dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian pada tahun depan, tepatnya Rabu (15/1/2020).

Hal ini dikarenakan proses mediasi kedua, Rabu (4/12/2019), antara Robby B. Gasepersz, selaku Penggugat dengan Johan Lewerissa (Tergugat 1), Mahkamah Partai Gerindra (Tergugat 2), DPP Partai Gerindra (Tergugat 3) serta KPU-RI (Turut Tergugat 1) dan KPU Propinsi Maluku (Turut Tergugat 2) gagal mencapai kesepakatan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Mediasi tersebut berlangsung di ruang mediasi yang pimpin Hakim Mediator Arliand Triyogo, SH, MH.

Hadir dalam mediasi itu, Penggugat dan Kuasa Hukumnya dari Kantor Pengacara Erick S. Paat & Rekan yang terdiri dari Eric S. Paat, BSc, SH, MH, Pablo Christalo, SH. MH, dan Ricky D. Moningka, SH.

BACA JUGA  Satgas Polri Berhasil Selamatkan 1.861 Korban TPPO

Pihak Tergugat 1 dihadiri Kuasa Hukumnya, Zulham Effendi, SH. Turut Tergugat 1 Wildan, SH dan Turut Tergugat 2 Almudazie Sangadji, SH. Sementara Tergugat 2, izin tidak hadir, dan Tergugat 3 tanpa keterangan.

“Dalam mediasi kedua belah pihak berpegang pada prinsip masing-masing, dan akhirnya dinyatakan gagal oleh Hakim Mediator, maka dilanjutkan masuk ke pokok perkara selanjutnya sampai tahap pembuktian selanjutnya yag dijadwalkan pada tanggal 15 Januari 2020 mendatang,”ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Pablo Christalo, usai sidang.

Ia menuturkan, pada saat pihaknya menanyakan tentang jadwal sidang yang ditetapkan sampai tanggal 15 Januari 2020, Kuasa Hukum Tergugat 1,  Zulham Effendi, SH menyatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir dikarenakan sedang ke Ambon untuk memenuhi panggilan Dirkrimum Polda Maluku.

BACA JUGA  Sidang Gugatan OC Kaligis vs Ombudsman dan Kejaksaan Kembali Ditunda

Mempertanggungjawabkan Suara Rakyat

Ilustrasi/net

Pada kesempatan itu, Robby B. Gaspersz kembali menegaskan, bahwa gugatannya di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 881/PDT,G/2019/PN JKT SEL untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam mempertanggung jawabkan suara rakyat pada Pemilu 2019 lalu.

“Saya memperoleh 5.507 suara dalam Pemilu 2019, itu artinya saya telah mendapatkan kepercayaan dari rakyat, khususnya di Dapil Maluku I Kota Ambon yang telah memilih saya sebagai Caleg DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 pada Pemilu 2019 lalu,” terang Robby.

Menurut Robby, meski dirinya telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku I, namun tidak dilantik sebagai legislator periode 2019-2024.

“DPP Partai Gerindra, parpol yang sangat saya banggakan telah memecat saya dari keanggotaan partai. melalui keputusan Mahkamah Partai atas gugatan sengketa internal yang diajukan oleh Tergugat 1 setelah sebelumnya gagal di MK,” ucap Robby.

BACA JUGA  Legalisasi Ganja untuk Kesehatan, Alexius Tantrajaya: Tidak Sebanding dengan Risiko

“Keputusan tersebut sangat mengecewakan, jauh dari fakta, sepihak, sehingga saya gugat di PN Jakarta Selatan, namun bukan hanya saya saja yang kecewa, tetapi konstituen, masyarakat yang telah memilih saya yang jumlahnya 5.507 suara,” pungkasnya.Red/Tim

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan