Jakarta, SudutPandang.id – Pencalonan Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dipersoalkan oleh Advokat senior OC Kaligis. Ia menilai Denny tak layak menjadi Cagub lantaran persoalan hukum yang menjeratnya belum selesai.
OC Kaligis pun melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel terkait pencalonan Denny yang telah diusung koalisi Partai Demokrat dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam surat tertanggal 17 Agustus 2020, dirinya mengungkapkan dasar hukum terkait somasi yang dilayangkan ke KPUD Kalsel.
“Dasar hukumnya UU No:28/1999 mengenai Pemerintahan bebas KKN Pasal 2 Gubernur/Calon gubernur harus bebas KKN, UU No:30/2014 mengenai pelaksanaan Administrasi Pemerintahan yang bersih. Masyarakat bukan obyek, tetapi subyek yang harus terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Pakta Integritas Presiden SBY dan Surat Presiden SBY kepada Nasaruddin,” papar OC Kaligis, dalam somasinya.
Menurut Akademisi yang saat ini berdomisili hukum sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, pencalonan Denny Indrayana sebagai Cagub Kalsel harus ditolak lantaran status tersangka tindak pidana dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Berdasarkan bukti dari kepolisian atas perakara 153/Pid/Prap/2018/PN.Jkt.Slt. Inti jawaban Polisi bahwa telah dilakukan gelar perkara dengan mendengar dan memeriksa 93 saksi, 7 ahli, pemeriksaan terhadap Denny Indrayana dan polisi telah menyita kurang lebih 800 berkas barang bukti serta Laporan Keuangan hasil invesgatif Menkumham tanggal 9 Juli 2015,” ungkap OC Kaligis.
“3 surat dari penyidik polisi yang memberitahukan kepada saya dan kantor pengacara saya, penegasan bahwa penyidikan kasus Payment Gateway korupsi Prof. Denny Indrayana belum dihentikan, Surat tersebut masing-masing tertanggal 15 November 2018, 19 Agustus 2019 dan 26 September 2019,” sambungnya.
Ia pun membandingkan dengan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggiring dan mempidanakan tersangka korupsi.
“Cukup dengan satu bukti dan satu petunjuk, perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan, namun beda jika oknum KPK dan pendukungnya termasuk Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut OC Kaligis.
“Saya yakin sebelum Bapak dan Ibu menjalani tugas menjaring para calon kepala daerah, sumpah jabatan yang Anda lakukan adalah taat hukum, menciptakan calon kepala daerah bebas KKN,” ucapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Juni 2020 lalu, OC Kaligis juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang intinya menyatakan keberatan terhadap pencalonan Denny Indrayana sebagai Cagub Kalsel.
Masih soal pencalonan Denny, OC Kaligis juga mengaku pada tanggal 3 Juni 2020 telah mengingatkan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Soesilo Bambang Yudhono (SBY) akan pakta integritas yang dibuat sendirinya.
“Somasi ini saya alamatkan juga kepada semua pihak terkait, dalam rangka transparansi. Juga dalam kedudukan saya sebagai bahagian masyarakat yang menghendaki adanya pemimpin pemerintahan yang bersih, bebas KKN,” pungkas OC Kaligis.
Terkait somasi ini, pihak KPUD Kalsel dan Denny Indrayana belum dapat dikonfirmasi.(tim)