Hemmen

Keadilan Tebang Pilih, Penegakkan Hukum Carut Marut

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)

Jakarta, 28 April 2022
No. 206/OCK.IV/2022

Kepada Yth.
Komisi 3 DPR RI
Gedung Nusantara
Jln. Jend.Gatot Subroto
JAKARTA

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

KEADILAN TEBANG PILIH

Dengan hormat,

Hal : PENEGAKKAN HUKUM YANG CARUT MARUT

Perkenankanlah saya, Prof.DR.O.C. KALIGIS, Advokat/Pengacara, menyampaikan hal berikut ini:

1.Mungkin bagi eks warga binaan yang kembali ke masyarakat, memberi label negatif bagi mereka.

2. Tak seorangpun yang awam, menyadari bahwa banyak yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan, karena alasan politik tanpa merugikan uang negara sama sekali.

3. Sebut saja deretan nama nama seperti ex. Gubernur Papua, Saudara Barnabas Suebu yang dihukum karena kebijakan yang dibuatnya, selama menjabat sebagai gubernur. Menjadi pertanyaan, kok kebijakan yang tak pernah terlaksana bisa dihukum? Terlebih lagi di ujung masa tugas beliau, DPRD selaku mitra gubernur memberi persetujuan atas segala tindakannya, selama bertugas sebagai gubernur. Di saat saya bersama Pak Barnabas Suebu di Lembaga Pemasyarakatan, dia masih mempertanyakan, mengapa dia dituduh korupsi tanpa adanya satu senpun bukti kerugian negara.

4. Perlu menjadi pertimbangan, bagaimana perasaan seorang Gubernur yang pernah memperjuangkan Papua agar tetap menjadi bagian dari NKRI, tiba-tiba merasa dikhianati oleh NKRI melalui rekayasa peradilan.

5. Saya yang selama ini lama hidup bersama dengan Pak Barnabas Suebu di Sukamiskin, ternyata Pak Barnabas sangat menyesali tindakan pengadilan yang menzolimi dirinya, sehingga di satu kesempatan di Mahkamah Konstitusi, ketika kita bersama memperjuangkan hak kita melalui gugatan hukum agar remisi diberikan tanpa diskriminasi, saudara Barnabas ketika media menginterview beliau, dengan tegas menyatakan penyesalannya menjadi bagian dari NKRI.

6. Lain pula keluhan saudara Jero Wacik.

7. Dua kali menjabat Menteri di era Presiden SBY. Pertama selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tempat yang dikenal sebagai tempat “basah”, namun Jero Wacik hidupnya tetap besahaja, kemudian sebagai Menteri Pariwisata.

8. Jero Wacik divonis karena Dana Operasi Menteri (DOM) yang menjadi haknya. Kesaksian ex. Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden SBY yang dibawah sumpah di Pengadilan dengan tegas memberi kesaksiannya, bahwa Jero Wacik tidak merugikan negara, karena DOM yang dipakainya adalah memang haknya setiap menteri, sama sekali dikesampingkan oleh pengadilan. Jelas Jero Wacik yang hidupnya bersahaja sangat dikecewakan oleh putusan pengadilan.

9.Kasus Irman Gusman. Di satu malam datang berkunjung seorang tamu yang merasa punya hubungan untuk satu kasus. Padahal Irman Gusman sama sekali tidak punya kewenangan dengan kasus tersebut.

10. Sebagai Ketua DPD, Irman Gusman sama sekali bukan orang yang berwenang memberi keputusan mengenai masalah gula, yang menjadi wewenang Kepala Bulog.

11. Karena uang tersebut bukan suap, bukan gratifikasi, mestinya Irman Gusman sama sekali tidak bisa dijerat selaku tersangka korupsi. Bandingkan dengan gratifikasi Sekjen Mahkamah Konstitusi, saudara Janedjri M.Gaffar yang dibela oleh Ketua MK, Prof. DR. Mahfud MD.

12.Gubernur Ridwan Mukti ex. Gubernur Bengkulu. Menerbitkan buku berjudul “Divonis Tanpa Bukti”. Sejumlah argumentasi dalam buku berlabel ISBN tersebut, membuktikan bahwa memang sampai saat divonis, tak satu bukti kerugian negara yang dapat dimajukan jaksa untuk menuntut dan akhirnya memvonis Ridwan Mukti.

13. Kasus Suryadharma Ali. Meskipun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara nihil, KPK bukannya menuntut bebas Pak Suryadharma Ali bebas, sebaliknya tetap menuntut. Bahkan KPK merekayasa barang bukti dengan hanya selembar potongan Kiswah. Prestasi Bapak Suryadharma Ali selaku Menteri Agama adalah antara lain meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan haji; meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan haji. Kasus Bapak Suryadharma Ali adalah kasus politik, karena SDA tidak harmonis dengan Komisi VIII DPR-RI. Sama dengan kasus Jero Wacik, DOM yang menjadi haknya Menteri dijadikan salah satu alat bukti, dakwaan Jaksa KPK.

14.Kasus Indar Atmanto. Dimulai dari laporan Denny AK, Ketua LSM KTI, yang terbukti melakukan pemerasan terhadap Indosat, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 3 Oktober 2013. Denny AK divonis 1 tahun 4 bulan. Dalam kasus Indar Atmanto, pihak aparat penegak hukum berkoordinasi dan mendengar pendapat dari Kementerian terkait, khususnya Kementerian Telekomunikasi dan Informasi (KEMENKOMINFO) selaku regulator, Pembina dan Pengawas dalam pembangunan telekomunikasi di Indonesia.

15. Kasus ini menjadi sangat menarik, karena pihak Kemenkominfo menilai tidak ada pelanggaran dalam kontrak kerja sama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi dan peraturan terkait di bawahnya.

16.Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pun secara tegas mengatakan dalam surat resmi bahwa hubungan business Indosat dan IM2 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

17.Penegasan Menteri Tifatul Sembiring diadukan oleh Dirut Indosat, Alexander Rusli, Hermanudin, Senior General Manager Sales Network & Wi Fi Development, para Serikat Pekerja Indosat TBK dan PT. Indosat Mega Media (IM2). Mereka yang bersatu di dalam demo damai membela Indar Atmanto mengikuti seruan keadilan Marthin Luther King Jr.:…Every step forward the goal of Justice requires sacrifice , suffering, and struggle; the tireless exertions and passionate concern of dedicated individuals….

18. Seandainya hakim yang memutus mengerti duduk kasus tersebut, mempertimbangkan pendapat Menteri dan ahli-ahli dalam bidang komunikasi dan informatika, mestinya kasus ini tidak layak dibawah ke rana pidana.

19.Kasus ex. Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Didakwa berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

20.Dalam perjalanan kasus Nur Alam, Jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaan semula, yaitu pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Mestinya Nur Alam dituntut bebas. Sebagai jalan keluar mempertahankan dakwaannya, jaksa berpindah pasal yaitu pasal hubungan hutang piutang di luar tempus delicti, terjadi sebelum Nur Alam menjabat sebagai gubernur. Kekesalan Nur Alam dimuat dalam buku, yang isinya adalah pendapat para ahli hukum pidana yang mengupas kasus korupsi Nur Alam, yang tidak terbukti, dan mengapa jaksa mendakwa di luar dakwaan semula.

21. Kasus Miranda Goeltom (kasus cek pelayat). Saya membaca pembahasan pertimbangan unsur- unsur yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mulai dari unsur memberi sesuatu yang tidak terbukti.

22.Lalu unsur Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara juga tidak terbukti.

23.Unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan juga tidak terbukti.

24.Unsur penyertaan pun tidak terbukti. Dan semua dakwaan jaksa menurut pertimbangan hakim pemutus tidak terbukti.

25.Majelis Hakim dalam pertimbangannya dengan tegas menguraikan bahwa semua dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan di persidangan. Anehnya Hakim tetap memvonis Miranda Goeltom bersalah. Bukti betapa kacaunya Penegakkan hukum Indonesia.

26.Semrawutnya jalannya Peradilan dapat dibaca di buku berjudul Cermin Miranda – Cerita dari Rutan KPK.

27.Kasus Hotasi Nababan. Keterangan ahli Prof. Dr. Sofyan Djalil, SH., LLM. di bawah sumpah dipersidangan memberikan pendapatnya sebagai berikut: ”Bahwa menurut ahli apa yang terjadi di PT. MNA adalah murni risiko business”, sehingga ahli ketika menjabat Menteri BUMN tidak menghukum atau menegur direksi PT.MNA.

28. Empat ahli lainnya masing masing Prof. Dr. Oemar Syarif Hiariej, SH.,MH.,LLM., Prof. Dr. L.B. Supancana, SH.,MH., Prof. Dr. Erman Radjagukguk, SH.,LLM., dan Dr.Ir. Muhammad Said Dudu, hadir sebagai ahli dibawah sumpah, memberikan pendapatnya mendukung Hotasi Nababan.

29.Sayangnya sebagaimana lazimnya di Peradilan Tipikor, Majelis Hakim umumnya tidak pernah mempertimbangkan pendapat ahli yang dimajukan terdakwa. Hakim lebih cenderung berpihak kepada dakwaan dan tuntutan JPU KPK.

30.Saya banyak membongkar kasus kasus yang telah dinyatakan P-21, yang pelakunya adalah oknum oknum KPK era Novel Baswedan yang gagal diadili.

31.Sebaliknya, banyak korban rekayasa KPK yang dijadikan tersangka di era penyidik : Taliban ”Novel Baswedan”, kecuali kasus Bank Century yang berhenti sebatas pemeriksaan Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia.

32.Yang pasti, dan tidak menjadi berita adalah kasus korupsi Bibit – Chandra Hamzah, kasus Pidana Abraham Samad, Bambang Widjojanto yang telah P-21, Kasus Prof. Denny Indrayana yang telah selesai gelar perkara, dengan kesimpulan penyidik, bahwa unsur pidana yang dilakukan Prof. Denny Indrayana terbukti, dan Kasus Novel Baswedan yang telah P-21 dan siap diadili.

33.Justru ketika salah seorang petinggi KPK Lili Pintauli Siregar, yang tidak pernah disidik melakukan tindak pidana, Lili Pintauli Siregar menjadi sasaran tembak terus menerus melalui media, yang dilakukan oleh tersangka Pembunuh Novel Baswedan.

34.Lalu bagaimana dengan para oknum KPK yang menghubungi tersangka Nazaruddin ex. Bendahara Partai Demokrat, untuk urusan business?

35.Memang sangat berat beban Ketua KPK baru, Bapak Firly Bahuri yang terus menerus dihujat Novel Baswedan, sekalipun beliau berusaha memperbaiki citra kPK.

36.Bahkan terakhir Novel Baswedan dan kawan-kawan masih melakukan upaya hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar Novel Baswedan dapat kembali duduk sebagai penyidik KPK, tempat dimana Novel Baswedan sangat berkuasa, karena bebas menyadap setiap orang yang menjadi target tersangka.

37.Temuan DPRRI di tahun 2018 yang dibukukan, dibawah judul Laporan Panitia Angket DPR RI atas kinerja KPK, adalah bukti betapa rusaknya KPK di saat itu.

38. Dapat dimengerti mengapa ketika DPRRI setiap kali hendak melakukan pengawasan atas kinerja KPK, KPK selalu berjuang melalui Mahkamah Konstitusi, menggugat mengenai kompetensi DPRRI untuk tidak melakukan pengawasan kinerja KPK yang super power.

39.KPK yang tadinya hanya bersifat Ad.Hoc, ternyata kewenangannya melebihi Polisi dan Jaksa.

40.Di saat mulainya pemerintahan Orde Reformasi, tujuan utama Pemerintahan adalah pembentukan pemerintahan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme melalui Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999.

41.Sejalan dengan UU KKN, dibentuk UU KPK melalui UU Nomor 30 Tahun 2002.

42.Sayangnya melalui UU KPK, bukannya membuat negara bersih KKN. Malah sumber korupsi terjadi di tubuh KPK sendiri.

43. Ketua KPK Antasari Azhar yang hendak membersihkan KPK dari masalah korupsi, justru dijebloskan ke penjara melalui rekayasa tuduhan pembunuhan, hal yang tak pernah dilakukannya.

44. Memang sulit memberantas korupsi di NKRI ini. Betapun sulitnya, harus ada pejuang hukum yang memulai, tanpa kenal menyerah.

Hormat saya,
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Para rekan media pencinta berita keadilan.
Pertinggal.(*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan