Polres Madiun Ungkap 194 Kasus Kriminalitas Sepanjang 2022

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo (Foto: Istimewa)

MADIUN, SUDUTPANDANG.ID – Polres Madiun berhasil mengungkap sebanyak 194 kasus kriminalitas selama Januari hingga Desember tahun 2022. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya 175 perkara.

“Meskipun jumlah kasus bertambah bukan berarti tingkat kerawanan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Madiun meningkat,” kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di Mapolres Madiun, Selasa (3/1).

Kemenkumham Bali

Anton mengklaim, situasi saat ini justru jauh lebih kondusif di Kabupaten Madiun dan lebih aman seiring peningkatan pengungkapan kasus.

“Ini adalah hasil upaya kami dalam pengungkapan yang lebih effort. Untuk kasus yang belum diungkap, kami akan lebih maksimal lagi penyelidikannya ke depan,” ujar lulusan Akpol 2004 ini.

BACA JUGA  Ancaman Generasi Muda di Medsos Jelang Tahun Politik

Ia mengungkapkan, perkara penyalahgunaan narkoba selama tahun 2022 di Kabupaten Madiun juga mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Sesuai data, selama 2022 terungkap 58 kasus narkoba dengan 63 tersangka.

“Sedangkan kasus narkoba selama tahun 2021 di Kabupaten Madiun hanya 45 kasus dengan 44 tersangka,” ungkapnya.

“Selama tahun 2022, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 32,25 gram, ganja seberat 23,57 gram, dan 22.970 butir pil LL,” sambung Anton.

Untuk tindak pidana ringan (tipiring), lanjutnya, selama tahun 2022 tercatat kasus minuman keras sebanyak 938 kasus atau meningkat 425 kasus dibanding tahun lalu. Sebanyak 4.308 liter minuman keras berhasil diamankan Polres Madiun pada 2022.

BACA JUGA  Operasi Lilin 2023: 470 Kecelakaan Lalu Lintas, 91 Orang Meninggal Dunia

“Sedangkan tahun lalu barang bukti yang diamankan 2.924 liter. Untuk tilang lalu lintas juga meningkat dari 8.836 pelanggaran menjadi 13.383 pelanggaran,” jelasnya.

Anton menambahkan, kasus pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 13.383 perkara. Sebanyak 11.570 pelanggaran di antaranya ditilang manual. Sedangkan 1.813 pelanggaran ditilang elektronik (INCAR).

“Untuk barang bukti pelanggaran peraturan lalu lintas, kami mengamankan sebanyak 569 knalpot tidak standar atau ‘brong’ dan 26 unit kendaraan bermotor,” jelas Pamen yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Nganjuk pada 2013-2014 ini.(DNY/01)

Tinggalkan Balasan