JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 70.114 butir narkotika jenis ekstasi dan menetapkan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah koper saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Setelah koper diambil oleh pemiliknya, petugas membawa penumpang tersebut ke ruang pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi ekstasi serta satu paket sabu,” ungkap Eko dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Penyidik menyita 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto 25.194,83 gram atau sekitar 25,1 kilogram. Selain itu, ditemukan sabu seberat 2,7471 gram dalam plastik klip kecil dan sisa sabu seberat 0,0825 gram di dalam pipa kaca.
Menurut Eko, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta.
Setibanya di Indonesia, barang itu rencananya akan diambil oleh seseorang atas arahan pihak yang diduga berada di Malaysia.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MS diduga telah tiga kali berperan sebagai kurir narkotika, yakni membawa sabu ke Sabah, mengirim sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta, dan terakhir membawa ekstasi serta sabu ke Jakarta.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokain. Polisi kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Mohd Saufi sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa koper berwarna perak berisi 14 bungkus yang diduga ekstasi, tas ransel hitam berisi satu paket sabu, paspor Malaysia, kartu identitas Malaysia, surat izin mengemudi (SIM) Malaysia, satu unit telepon seluler, serta satu set seragam pilot.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(red)










