Hukum  

Keberanian Keluarga Pejabat Pamer Kekayaan Jadi Isyarat Lemahnya Pemberantasan Korupsi

Alexius Tantrajaya. Rekrutmen Hakim
Advokat senior Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Keberanian keluarga pejabat memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah sebagai isyarat lemah dan gagalnya para penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi dalam menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih bebas korupsi.

Demikian disampaikan praktisi hukum Alexius Tantrajaya menanggapi gaya hidup mewah keluarga pejabat yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

“Bukan hanya pamer kemewahan melalui media sosial, bahkan berani mempertontonkan langsung dalam pergaulan di kelompok masyarakat bebas, jelas ini jadi isyarat lemah dan gagalnya para penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi selama ini dalam menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih bebas korupsi,” ujar Alexius Tantrajaya kepada Sudutpandang.id, Kamis (30/3/2023).

Menurut advokat senior itu, berbagai peristiwa pamer kemewahan dan kekayaan oleh keluarga pejabat yang berhasil terungkap belakangan ini berkat peran serta masyarakat. Hal ini harus menjadikan momen yang tepat bagi para pimpinan penegak hukum.

“Seperti KPK, Jaksa Agung dan Kapolri untuk bisa lebih intensif dan keras memacu jajarannya dalam melakukan pemberantasan korupsi guna bisa tercapai terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi sebagaimana yang diharapkan Presiden Jokowi dalam pemerintahannya bisa terwujud. Jadi jangan sebatas konsumsi publik, hanya sebatas viral di media sosial saja,” kata Alexius.

Ia menyebut peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas korupsi, selain keberadaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Peran masyarakat sangatlah penting. Mengingat terungkapnya oknum pejabat yang pamer dan menimbun harta kekayaan justru datangnya dari info masyarakat. Oleh karenanya dalam proses penindakan hukumnya haruslah dilakukan transparan agar masyarakat tidak kecewa atas peran sertanya ikut dalam pemberantasan korupsi,” ucap Alexius.

Alexius juga mengatakan, pemanfaatan atas laporan kekayaan pejabat di setiap institusi pemerintahan bisa lebih memudahkan untuk melakukan proses hukum bila ada indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi oleh pimpinannya secara berjenjang ke atas.

“Dan bila ada indikasi harus segera diberikan sanksi yang tegas dan diproses secara hukum. DPR-RI harus segera dapat mewujudkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana secepatnya,” kata advokat yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu.(um/01)

Tinggalkan Balasan