JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polisi telah selesai melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Maulana Malik Ibrahim (18), anak dari artis Ira Rayani Riswana dan Kombes Abu Bakar Turtesi, dan menewaskan korbannya, Syamil (18).
Status yang mulanya masih penyelidikan, dinaikkan menjadi penyidikan.
“Dihasilkan peningkatan status pada proses penyelidikan menjadi proses penyidikan,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media Kamis (6/4/2023)
Trunoyudo menjelaskan proses gelar perkara dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar empat jam. Dalam proses gelar perkara, dihadirkan beberapa pihak selain penyidik, dari Itwasda hingga pengawas penyelidikan.
“Yang diundang dan dihadiri oleh fungsi lain, ada Itwasda, Bidang Propam, Bidang Hukum, pengawasan penyidik. Ini yang ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelasnya
Selanjutnya Trunoyudo menjelaskan akan dilakukan pemeriksaan beberapa pihak yang terlibat yang nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Penyidik telah melakukan langkah-langkah, tentunya ini akan ditingkatkan dalam proses BAP dalam penyidikan,” tuturnya
Terbaru, kata Trunoyudo, polisi akan memeriksa 11 orang saksi terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
Dijelaskannya, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami kasus usai naik ke tahap penyidikan, dan hasilnya akan dituangkan dalam BAP.
“Kemarin kan penyelidikan sudah dilakukan dalam bentuk interview. Kemudian naik penyidikan, dan saksi akan di-BAP dalam proses penyidikan,” tuturnya.(04)