JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis (4/5/2023).
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling ini digelar di 14 wilayah, yakni:
1.Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jalan Kalibata;
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Kantor Kecamatan Karawaci;
7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Ruko Azores Banjar Wijaya;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong;
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Halaman G Town Square Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Jam layanan bervariasi pada masing-masing gerai, yakni umumnya pukul 08.00-14.00 WIB, namun sebagian ada yang sudah buka sejak pukul 07.30 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.(03/Ant)