KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) melalui sinergi lintas instansi. Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2026 di Hall Grand Panglima, Kediri, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini melibatkan anggota TIMPORA dari Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, turut hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Rakor yang untuk pertama kalinya melibatkan empat kabupaten/kota secara bersamaan ini bertujuan memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan pertukaran informasi dalam pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan seluruh instansi terkait. Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi diperlukan agar pengawasan berjalan efektif tanpa ego sektoral.
Sejumlah lokasi menjadi perhatian dalam pengawasan, di antaranya Kampung Inggris Pare, pondok pesantren, serta Bandara Internasional Dhoho.
Sementara itu, Novianto Sulastono mengajak seluruh anggota TIMPORA meningkatkan komunikasi, pengawasan langsung, dan kecepatan merespons potensi pelanggaran keimigrasian. Pengawasan tersebut, kata dia, harus tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam rakor tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Merdhi Berliano, memaparkan tren pelanggaran keimigrasian, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta capaian pengawasan orang asing.
Sepanjang 2026, Kantor Imigrasi Kediri mencatat sebanyak 140 warga negara asing aktif berada di empat wilayah kerjanya. Selain itu, Imigrasi Kediri telah menjatuhkan 17 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), melakukan sembilan penangkalan, serta membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi.
Diskusi yang berlangsung juga membahas sejumlah persoalan, mulai dari kewarganegaraan ganda, pencegahan modus pengantin pesanan, kewajiban perusahaan melaporkan tenaga kerja asing, hingga pelaporan mahasiswa asing dan WNA yang tinggal di tempat kos maupun kontrakan.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala pengawasan dan menyusun langkah tindak lanjut, termasuk rencana pelaksanaan operasi gabungan antarinstansi.
Melalui koordinasi ini, Imigrasi Kediri berharap pertukaran informasi dan kerja sama lintas instansi semakin kuat. Dengan demikian, pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara serta memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai ketentuan yang berlaku. (CN)



