Soal Situ Kayu Antap, DPRD Tangsel Minta Pemkot Jangan Berbisnis

Area Kayu Antap yang diklaim Pemkot Tangsel sebagai situ (danau), ternyata tidak layak lagi disebut situ. Gambar diambil Selasa, 2 Mei 2023
Area Kayu Antap yang diklaim Pemkot Tangsel sebagai situ (danau), ternyata tidak layak lagi disebut situ. Gambar diambil Selasa, 2 Mei 2023 (Foto: Istimewa)

TANGSEL, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel agar cepat melayani masyarakat, termasuk merespons keluhan dan permintaan bermusyawarah dari pemilik Tanah Kayu Antap yang sedang bersengketa.

Gak ada yang tak bisa diselesaikan dengan duduk bareng. Toh sudah sewajarnya pihak Pemkot Tangsel mendengar secara langsung aspirasi rakyat sebagai bentuk pelayanan terkait status dan hak pengelolaan tanah di Situ Ampat yang kini jadi sengketa,” kata Julham Firdaus dalam keterangan pers, Jumat (19/5/2023).

Menurut Julham, pemerintah tak boleh berbisnis dengan rakyatnya, dan juga tak boleh masuk ke instrumen lain selain menjadi pelayan serta pendamping masyarakat, termasuk kalangan pengusaha.

“Mari membangun Kota Tangsel dengan cara dan tujuan yang baik. Persoalannya kan tinggal tanah itu mau diapain. Mau dijadikan situ lagi atau mau dibuat apa?. Nah, di sinilah perlunya kedua belah pihak bisa duduk bareng,” ujar legislator yang dikenal cukup kritis ini.

BACA JUGA  Pemprov DKI Minta Antisipasi Anak Jadi Manusia Silver

Sebagai informasi, lokasi Kayu Antap yang selama ini diklaim oleh Pemkot Tangsel sebagai situ ternyata bukan situ.

Pemantauan awak media ke lokasi di wilayah Rempoa Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, menemukan fakta bahwa seluruhnya hanya berupa daratan yang dikelilingi oleh pagar beton. Kemudian dilengkapi dengan fasilitas jalan aspal, jaringan gorong-gorong dan terdapat dua rumah contoh yang belum selesai.

Selebihnya adalah berupa kebun pohon singkong, pisang, dan sayur mayur yang ditanam dan dipelihara oleh warga setempat.

“Area ini sudah lebih dari 12 tahun milik PT Hana Kreasi Persada (HKP), ” kata Acin, salah seorang dari beberapa penggarap lahan di area tersebut.

Susana, perwakilan PT HKP menerangkan, perusahaan yang dulunya pengembang di Kota Tangsel. Perusahaan ini memiliki lahan tersebut berdasarkan SHGB No.0340/Rampoa. Menurutnya, rencana semula PT HKP akan membangun kawasan permukiman di area lokasi tersebut.

BACA JUGA  Marshel Widianto Akui Banyak Pelajaran Usai Batal Maju di Pilkada

“Namun, rencana itu dihambat secara sepihak oleh kebijakan Pemerintah Kota Tangsel yang mengubah status tanah kami di RTRW Kota Tangsel 2011-2031, dari semula warna kuning (pemukiman) menjadi warna biru (situ) tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dan berkoordinasi dengan pihak kami,” ungkapnya.

“Akibatnya, kami tak bisa menggunakan tanah tersebut sebagaimana mestinya. Padahal, pada kenyataannya area tanah tersebut bukan situ, dan tak ada tanda-tanda akan dibuat situ,” sambung Susana.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihak Pemkot Tangsel belum juga memberikan penjelasan apapun soal perubahan status tanah tersebut.

“Walaupun kami sudah mengirimkan surat berkali- kali untuk menanyakan dan membicarakan soal ini dengan pihak Walikota Tangsel. Sampai saat ini surat kami belum direspons. Jadi maunya apa?,” katanya heran.

“Pemkot Tangsel bersikap paradoks, di satu sisi mengakui bahwa tanah SHGP No 0340.Rampoa, adalah milik PT HKP, tapi di sisi lain lokasi tersebut dikasih warna biru di peta RTRW. Artinya tanah itu dinyatakan sebagai situ tanpa ada langkah-langkah kongkrit untuk membuat situ dan membayar ganti rugi terhadap tanah kami,” tambah Susana yang ditemui di lokasi.

BACA JUGA  Idolakan Gubernur DKI, Massa di Tangsel Deklarasikan Anies Capres 2024

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemkot Tangsel belum merespons tentang persoalan ini.(tim)

Tinggalkan Balasan