Pungli di Rutan KPK Harus Diusut Sampai Tuntas

Pungli di Rutan KPK
Dok.Sudutpandang.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para tahanan harus diusut sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum selain sanksi pemecatan bagi ASN.

Demikian disampaikan pengamat hukum Alexius Tantrajaya menanggapi temuan Dewan Pengawas KPK terkait pungli di Rutan lembaga antirasuah, baru-baru ini.

“Pungli di Rutan KPK ini tidak bisa dianggap sederhana. Mengingat keberadaan KPK saat ini sangat mengganggu ruang gerak para koruptor dalam mengais keuangan negara. Jadi harus diusut sampai tuntas dan diproses hukum,” ujar Alexius Tantrajaya kepada Sudutpandang.id dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Menurut Alexius, temuan pungli yang berhasil dibongkar oleh Dewas KPK nilainya sangat fantastis dalam kurun waktu 4 bulan sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 mencapai Rp4 miliar.

BACA JUGA  Berkas Penyidikan Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Rampung

“Proses hukum dilakukan bukan hanya oleh KPK saja, tetapi juga melibatkan penegak hukum di luar KPK untuk berperan serta dalam suatu tim yang dibentuk khusus melibatkan penegak hukum yang profesional, kredibel dan berintegritas guna mengungkap secara keseluruhan praktek pungli di Rutan KPK sampai saat ini,” kata advokat senior itu.

Alexius menduga upaya pungli ini sengaja dilakukan secara sistematis guna mendegradasi citra KPK. Tujuannya agar kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap peran KPK dalam pemberantasan korupsi menjadi pupus. Pada akhirnya akan membuat KPK mati suri.

“Dan ini tidak boleh terjadi, maka tim khusus yang diusulkan dibentuk tersebut harus diberi kewenangan khusus untuk mengungkap dan melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang berperan dan terlibat dalam peristiwa pungli tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA  Penjelasan Mensos Risma soal Penggeledahan KPK

Temuan Dewas KPK

Sebelumnya, dalam keterangannya Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, dugaan pungli terjadi di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Jumlah uang yang berputar di kasus ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

“Temuan ini didasari atas inisiatif kami setelah mendengar adanya kabar mengenai pungli tersebut,” kata Tumpak dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, temuan ini juga sudah disampaikan kepada pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.

Ia menilai dari kasus ini terdapat dua unsur yang dapat diselidiki lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.

BACA JUGA  Indonesia Juara Thomas Cup 2020

“Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK,” ucap anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho menambahkan.(um/01)