JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan acara Halal Bi Halal yang dimuat oleh sejumlah media online.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan acara Halal Bihalal dikaksanakan setelah adanya Intruksi pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka oleh pemerintah.
Acara yang dihadiri oleh pejabat struktural tidak lebih dari 40 orang dengan tetap mengedepankan protokol kesehtan, dan masih menggunakan masker, serta jaga jarak.
“Membaca adanya pemberitaan oleh beberapa media online, bersama ini kami memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan Halal Bi Halal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022, pukul 09.00 WIB, setelah diperbolehkan tidak menggunakan masker,” kata Ashari dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Acara yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gedung IM2, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36 Jakarta Selatan, dalam rangka syukuran karena menempati gedung baru.
Bahkan acara tersebut, kata Ashari,
telah dilaksanakan sesuai imbauan Pemerintah seiring perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin melandai.
“Bahwa pelaksanaan Halal Bi Halal tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Mendagri tentang PPKM DKI Jakarta yang berada pada Level 2,” ucap Ashari.
Bahkan, kata Ashari, dua Minggu setelah lebaran, Presiden Jokowi juga telah mengumumkan diperbolehkannya tidak menggunakan masker apabila beraktifitas di area terbuka (outdoor) dengan salah satu pertimbangan bahwa penangan Covid-19 semakin terkendali,” tegasnya.
Bahkan, Halal Bi Halal tersebut dilaksanakan di ruang terbuka, namun perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaannya, para pejabat utama serta beberapa pejabat struktural lainnya tetap menjaga jarak yang aman antara satu dengan yang lain.
“Sedangkan pegawai lain dan unsur lainnya mengikuti secara virtual dan seluruh pegawai yang mengikuti Halal Bi Halal telah mendapatkan vaksin dosis ke-3,” tegasnya. []