Adam Deni Ditahan Terkait Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Cilincing

Adam Deni
Selebgram Adam Deni (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selebgram Adam Deni Gearaka kembali tersandung persoalan hukum. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pengrusakan sebuah tempat usaha di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha yang mengaku mengalami kerusakan pada ruko miliknya.

Menindaklanjuti aduan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti.

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, Adam Deni diduga mendatangi lokasi dan memaksa masuk ke area usaha milik korban.

Di lokasi tersebut, ia diduga merusak sejumlah fasilitas, antara lain papan reklame atau neon box, dinding pembatas berbahan gypsum, serta berbagai perabot dan fasilitas sanitasi yang berada di dalam ruko.

BACA JUGA  IPC TPK Perkuat Fondasi Bisnis dan Layanan di Tahun 2026

Selain dugaan pengrusakan, Adam Deni juga disebut sempat memperlihatkan sebuah airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan. Tindakan itu diduga dilakukan sebagai bentuk intimidasi terhadap orang-orang yang berada di lokasi.

Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka diduga kembali mendatangi ruko yang sama dan merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang terparkir.

Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan, anggota Polsek Cilincing langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Adam Deni tanpa perlawanan. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.

BACA JUGA  Polisi Terus Selidiki Dugaan Bayi Tertukar di RSIJ Cempaka Putih

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto dikutip, Senin (22/6/2026)

Menurut Budi, selama menjalani pemeriksaan, Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berlanjut.

“Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” lanjutnya.

BACA JUGA  Polri Akan Adopsi Polisi RW Polda Metro Jaya di Seluruh Indonesia

Akibat insiden tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta yang meliputi kerusakan fasilitas usaha dan kendaraan. Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.(04)