Tri Indroyono
Hukum  

Ahli Waris Tanah Patung Yesus Sibea-bea Minta Perlindungan Hukum ke LBH-Gracia

Ahli waris tanah Sibea-bea, lokasi Patung Yesus Kristus menyerahkan berkas dan meminta perlindungan hukum ke LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA Jakarta, Senin (30/5/2022)/Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sejumlah ahli waris tanah yang menjadi lokasi patung Yesus Kristus di Bukit Sibea-bea, Desa Janjimartahan, Kecamatan Janjimartahan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, meminta perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Cinta Indonesia (LBH-Gracia) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gracia Jakarta, Senin (30/5/2022).

Perlindungan hukum tersebut terkait hak kepemilikan tanah ahli waris seluas 15 hektar yang diduga dikuasai oleh Yayasan Jadilah Terang Danau Toba (YJTDT), yang membangun patung Yesus Kristus tersebut.

Kemenkumham Bali

“Kami dari LBH-Gracia dan LSM-Gracia telah menerima berkas dan dokumen serta kuasa dari ahli waris tanah Sibeabea, dalam hal ini pomparan Op Tahioloan Pasaribu diwakili Bang Wilmar Pasaribu,” kata M. Sosang Sarapang, Sekjen LBH-Gracia, dalam keterangannya.

Hadir Direktur LBH-Gracia Efendi Matias Sidabariba, Humas LBH-Gracia Hisar, Ketua LSM-Gracia yang juga aktif di Barikade ’89 Jakarta Ronald Sihotang.

Menurut Efendi Matias Sidariba, pihaknya akan mendalami untuk melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak terkait menindaklanjuti permintaan perlindungan hukum tersebut.

“Dari hasil pendalaman sementara LBH-Gracia dan LSM-Gracia, terkait kasus tanah Sibeabea yang diduga dikuasai secara melawan hak oleh YJTDT, diduga ada mafia-mafia bermain di sana, yang pada akhirnya menyebabkan beralihnya lahan lokasi patung Yesus Kristus tersebut,” ungkap Efendi.

Ia menyebutkan, kliennya sudah memperjuangkan pengembalian lahan warisannya itu sejak 2017 lalu, namun tidak digubris oleh pengurus YJTDT.

“Kami akan meminta klarifikasi kepada oknum para pejabat baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Mereka diduga terlibat dalam pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang itu,” tegasnya.

“Mereka harus bertanggung jawab jika terbukti membuat para ahli waris kehilangan haknya atas tanah tersebut,” pungkas Efendi.

Patung Yesus di Bukit Sibea-bea, Kabupaten Samosir, Sumut (Foto:dok.Instagram @hanny_pri)

Melansir laman samosir.kab.go.id, Patung Yesus Kristus setinggi 61 meter ini terletak di puncak Bukit Sibea-bea.

Patung Yesus tertinggi di dunia ini memiliki visual luar biasa. Gaya arsitekturnya menawan. Selain estetik, patung ini memiliki nilai religi tersendiri bagi umat Kristiani. Sangat cocok untuk dijadikan destinasi dengan pemandangan alam langsung ke arah Danau Toba.(tim)

Tinggalkan Balasan