Hemmen
Hukum  

Surat ke-21 OC Kaligis ke Jokowi: Jiwasraya dan Erick Thohir Diminta Hormati Putusan Pengadilan

Surat OC Kaligis ke Jokowi
Advokat OC Kaligis ketika menyerahkan buku kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Wali Kota Solo/Foto:dok.pribadi OC Kaligis

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis kembali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memohon perlindungan hukum. Menurut OC Kaligis, surat ini adalah surat ke-21 yang ia kirimkan kepada orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Maksud dan tujuannya masih sama seperti suratnya sebelumnya, ia memohon perlindungan hukum agar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Menteri BUMN Erick Thohir menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk mengembalikan uang tabungan miliknya.

“Semoga Bapak Menteri Erick Thohir, yang lagi sibuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, mau mendengar himbauan Bapak untuk taat hukum dan taat putusan pengadilan,” sebut OC Kaligis dilansir dalam suratnya, Selasa (22/8/2023).

Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya untuk Presiden Jokowi:

Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

Nomor : 811/OCK.VIII/2023
Hal : Surat yang ke 21. MOHON AGAR PUTUSAN PENGADILAN DILAKSANAKAN OLEH JIWASRAYA DAN ERICK THOHIR.

Kepada yang terhormat
Bapak Presiden R.I.
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Di
JAKARTA

Bapak Presiden Joko Widodo yang saya hormati,

Perkenankanlah saya, Otto Cornelis Kaligis, sebagai rakyat Bapak untuk kesekian kalinya mohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden.

Sekalipun saya sadar bahwa Bapak Presiden sangat sibuk mengurusi Bangsa dan Negara, harapan saya semoga Bapak masih berkesempatan membaca dan memberi atensi terhadap perjuangan hukum saya untuk memperoleh keadilan di NKRI yang berdasarkan Hukum.

Semua langkah untuk memperoleh Keadilan telah saya tempuh.

Mulai dari menggugat Jiwasraya, menggugat BUMN Menteri Erick Thohir, mengadu ke Ketua DPD yang telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah agar Pemerintah membayar uang tabungan pemegang polis yang dikelola oleh Jiwasraya, mengadu kepada DPR-RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, semua upaya hukum itu berhasil sia-sia.

Sebagian besar Media telah membuat berita mengenai kecurangan Jiwasraya di bawah naungan Menteri Erick Thohir.

Bahkan beberapa kali melalui Media, Erick Thohir membuat pernyataan bohong seolah olah dengan suntikan modal Pemerintah ke Jiwasraya, semua pemegang polis Protection Plan, akan dibayar.

Kenyataannya yang dibayar hanya yang mau menandatangani restrukturisasi dengan imbalan bahwa uang mereka hanya dibayar 50 persen, cicilan 5 tahun tanpa bunga dan konon itupun belum terealisasi.

Satu-satunya harapan saya melalui surat ini, semoga dengan dan melalui himbauan Bapak, putusan pengadilan yang memerintahkan baik kepada Jiwasraya maupun kepada Menteri Erick Thohir, agar mereka mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alasan saya menulis surat ini kepada Bapak Presiden, karena Senin, tanggal 14 Agustus 2023, saya menerima surat dari PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), yang perihalnya: penawaran kembali Program Restrukturisasi Polis Bancassurance, yang isinya bernada mengancam sbb: “Surat ini merupakan penawaran kami yang terakhir. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut di atas belum menghubungi kami, maka Bapak/Ibu akan tetap kami anggap menolak penawaran restrukturisasi dan polis akan ditinggal di Jiwasraya”.

Intinya surat itu adalah membatalkan putusan pengadilan, sehingga semua para pemegang polis yang tidak mau menandatangani perikatan hukum restrukturisasi secara sepihak, akan kehilangan haknya, akan kehilangan uang tabungannya di Jiwasraya.

Berikut kronologis mega korupsi Jiwasraya :

1. Di sekitar tahun 2016 melalui 7 Bank, Jiwasraya mempromosikan program tabungan Protection Plan.

2. Karena program itu cukup rational, saya dan banyak penabung lainnya, rela menabung di  Jiwasraya, melalui perikatan polis asuransi protection plan, yang cukup memberi jaminan hukum kepada para pemegang polis.

3. Tabungan saya di saat itu sekitar 25 miliar rupiah, hasil jerih payah saya sebagai advokat dengan pengalaman lebih 40 tahun. Jumlah 25 miliar tersebut, saya bagi atas tiga nama, masing-masing nama saya dan nama dua orang sekretaris saya.

4. Di samping itu semua BUMN melalui pimpinannya, mewajibkan para pegawainya mengikuti program Protection Plannya Jiwasraya.

5. Di sekitar tahun 2017, Kejaksaan Agung membongkar Mega Korupsi Jiwasraya.

6. Nyatanya kemelut keuangan Jiwasraya telah terjadi sejak tahun 2004, sengaja ditutupi oleh Jiwasraya ketika memasarkan program Protection Plan.

7. Melalui Protection Plan, para Direksi Jiwasraya berhasil merampok uang rakyat, yang sebagian besar terdiri dari pegawai pegawai BUMN yang mengharapkan pensiunnya di hari tua.

8. Sebelum ke Pengadilan saya telah menempuh segala cara, antara lain melalui DPR-RI, DPD, Laporan Polisi, laporan ke Kejaksaan, semuanya tanpa hasil.

9. Karena melalui upaya negosiasi agar uang saya kembali, ternyata Jiwasraya hanya memberi janji-janji kosong, maka sebagai ahli hukum saya memilih penyelesaian tuntutan saya melalui gugatan pengadilan.

10. Dua perkara masing-masing perkara di Pengadilan Negeri dgn. Nomor: 219/Pdt.G/ 2020/PN.JKT.PST. dan Pengadilan Tinggi dengan Nomor: 176/Pdt/2022/PT.DKI telah saya menangkan, dan perintah pengadilan baik kepada Jiwasraya maupun kepada Menteri Erick Thohir untuk membayar uang tabungan saya, sama sekali tidak ditaati oleh mereka.

11. Itu sebabnya saya memberanikan diri meminta perlindungan hukum kepada Bapak Presiden.

12. Semoga Bapak Menteri Erick Thohir, yang lagi sibuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, mau mendengar himbauan Bapak untuk taat hukum dan taat putusan pengadilan.

13. Saya hanya meminta kembali uang saya.

Atas perhatian Bapak Presiden Joko Widodo yang saya hormati, saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya,

 

BACA JUGA  Pengamat UI: Ada Peran Besar Jokowi di Balik Jabat Tangan AHY dan Moeldoko di Istana

Otto Cornelis Kaligis.(tim)

Barron Ichsan Perwakum