Hemmen
Hukum  

Surat ke-18 OC Kaligis untuk Jokowi Soal Putusan Pengadilan Jiwasraya

OC Kaligis Jokowi
Advokat OC Kaligis ketika menyerahkan buku kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Wali Kota Solo/Foto:dok.pribadi OC Kaligis

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis kembali memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan pengadilan yang memerintahkan agar mengembalikan uangnya kurang lebih Rp30 miliar di PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam suratnya yang ke-18, OC Kaligis menyebut Menteri BUMN Erick Thohir sama sekali telah mengabaikan baik proses pengadilan maupun putusan yang telah inkracht terkait Asuransi Jiwasraya. Semua bukti-bukti tersebut termasuk putusan pengadilan telah ia berikan kepada presiden melalui surat ke-17.

“Semoga bapak (Presiden Jokowi) sempat membaca semua surat-surat saya yang mohon agar putusan pengadilan dilaksanakan. Harapan saya semoga kali ini di tengah kesibukan bapak Presiden mendapatkan perhatian bapak, saya ucapkan banyak terima kasih,” harap OC Kaligis, dalam suratnya.

Berikut isi surat ke-18 OC Kaligis untuk Presiden Jokowi:

Jakarta, 10 Februari 2023
No.128/OCK.II/2023
Hal : SURAT KE-18 MOHON PERLINDUNGAN HUKUM

KEPADA PRESIDEN R.I., IR.H.JOKO WIDODO
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ir. H. JOKO WIDODO
Presiden Republik Indonesia
d/a Sekretariat Negara R.I.
Jl.Veteran
JAKARTA PUSAT

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya, Prof.DR.O.C.KALIGIS, melalui surat ke-18 ini memohon agar putusan pengadilan yang telah inkracht mengenai kewajiban PT. Asuransi Jiwasraya untuk mengembalikan uang tabungan saya sebesar kurang lebih Rp.30 miliar dilaksanakan oleh Bapak Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Berikut kronologis permohonan saya :

1. Hari ini kembali saya membaca di Harian Kompas, Jumat, 10 Februari 2023, berita mengenai kilas politik dan hukum, saya kutip kata-kata Bapak Presiden, “agar semua pihak menghormati proses hukum”, peringatan itu juga berlaku bagi Menteri Kominfo, Bapak Johnny G. Plate, yang pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2023 dipanggil oleh Kejaksaan Agung R.I. (terlampir guntingan koran Kompas, L-1). Sayangnya Menteri Bapak, Erick Thohir sama sekali mengabaikan baik proses pengadilan maupun putusan yang telah inkracht tersebut, semua bukti-bukti tersebut termasuk putusan pengadilan telah saya berikan kepada Bapak melalui surat ke-17.

2. Sejak mediasi perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst., hakim mediasi telah meminta kuasa hukum Erick Thohir, walaupun menteri, mau menyempatkan dirinya untuk hadir di persidangan.

3. Ketua DPD R.I., Bapak AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, telah pernah membuat satu keputusan yang ditujukan kepada yang berwenang agar Jiwasraya membayar uang tabungan pemegang polis Protection Plan, sayangnya himbauan Ketua DPD diabaikan oleh Menteri Erick Thohir.

4. Sampai putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan peringatan untuk eksekusi agar putusan dilaksanakan, pak Erick Thohir mangkir, bahkan menjelang eksekusi, melalui Angger P. Yuwono, salah satu Direktur PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk., berkali-kali datang ke kantor saya, memaksa saya menanda-tangani restrukturisasi, dimana uang saya hanya dikembalikan sebesar 60% cicilan 5 tahun tanpa bunga.

5. Saya menolak, karena perjanjian pokok yang telah juga saya lampirkan di surat ke-17 dengan jelas menyatakan bahwa uang saya akan kembali seutuhnya sejumlah pokok kurang lebih sebesar Rp.25 miliar + bunga 1% per bulan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

6. Saya membentuk posko korban-korban penipuan Jiwasraya yang berjumlah kurang lebih 5 juta orang yang menolak restrukturisasi sepihak yang dibuat oleh Jiwasraya. 100 dari penabung Jiwasraya dibawah nama Protection Plan gagal mendapatkan uangnya kembali, karena mereka telah dipanggil menghadap Sang Pencipta.

7. Agar semua orang menghormati proses hukum, dimana himbauan itu berulang kali saya baca di media, semoga melalui surat yang ke-18 agar uang tabungan saya yang telah berkiprah di dunia peradilan sejak tahun 1966 dapat saya peroleh kembali.

8. Semoga Bapak sempat membaca semua surat-surat saya yang mohon agar putusan pengadilan dilaksanakan.

9. Harapan saya semoga kali ini di tengah kesibukan Bapak Presiden mendapatkan perhatian Bapak, untuk mana saya ucapkan banyak terima kasih.

PERMOHONAN :

Sekali lagi dengan penuh harap semoga Bapak Presiden bisa sekurang-kurangnya memperingati Erick Thohir agar melaksanakan isi Putusan Pengadilan.

Hormat saya,

Prof.DR.O.C.KALIGIS

Ock/y

Lampiran : – Guntingan koran L-1

cc. Yth. Ibu Puan Maharani, Ketua DPR RI (sebagai laporan)
cc. Yth. Bpk.AA Lanyalla M.Mattalitti, Ketua DPD RI (sebagai laporan)
cc. Yth. Bpk.Prof.Dr.H.Syarifuddin,S.H.,M.H., Ketua Mahkamah Agung R.I. (sebagai laporan)
cc. Yth. Bpk.Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK (sebagai laporan)
Pertinggal.(*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan