DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Gerak cepat dilakukan penyidik Polres Badung dalam menangani perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menjerat nama promotor tinju Zainal Tayeb (ZT).
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2021 lalu, kemudian melakukan penahanan pada Kamis, 2 September 2021. Selanjutnya penyidik melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, pada Selasa 7 September 2021. Perkanya pun telah siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Berdasarkan informasi, pimpinan PN Denpasar telah menunjuk 3 orang hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Agenda sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal dibacakan pada Kamis, 16 September 2021 mendatang.
Tim kuasa hukum ZT, pada Jumat, 10 September 2021, berdasarkan informasi telah mengajukan penangguhan penahanan ke PN Denpasar.
Saat dikonfirmasi via ponsel, salah satu kuasa hukumnya membenarkan soal pengajuan penangguhan penahanan kliennya.
Hanya saja, tim kuasa hukum ZT yang tidak mau disebutkan namanya ini belum memberikan penjelasan secara detail terkait hal itu. Termasuk, soal alasan penangguhan penahanan.
Terkait penangguhan penahanan, Humas PN Denpasar, I Made Pasek, menyatakan belum mengetahuinya.
“Toh jika ada pengajuan penangguhan penahanan, itu kewenangannya pada majelis hakim yang bersangkutan. Silahkan ikuti sidang nanti Kamis tanggal 16 September mendatang,” ucap Made Pasek, saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, ZT dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Hedar dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020. Turut sebagai terlapor adalah Yuri Pranatomo (YP).
Dalam perkara YP yang divonis bebas, jaksa saat ini masih sedang menempuh upaya hukum kasasi.(tim)