Hemmen
Bali  

Alexander Palti: Pentingnya Kesadaran Masyarakat Melindungi Hak Kekayaan Intelektual

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti, saat menjadi narasumber talk show "Aku Bali" dengan tema "Perlindungan Kain Tenun Tradisional Bali" di TVRI Bali, Kamis (22/6/2023). Foto:istimewa
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti, saat menjadi narasumber talk show "Aku Bali" dengan tema "Perlindungan Kain Tenun Tradisional Bali" di TVRI Bali, Kamis (22/6/2023). Foto:istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti menyatakan pentingnya kesadaran masyarakat melindungi hak kekayaan intelektual. Aset intelektual milik pelaku usaha kecil menengah (UKM), industri kecil menengah (IKM), pelaku seni dan masyarakat Bali harus mendapat perlindungan.

Hal ini disampaikan Alexander Palti saat menjadi narasumber talk show bertajuk “Aku Bali” dengan tema “Perlindungan Kain Tenun Tradisional Bali” di TVRI Bali, pada Kamis (22/6/2023).

Kemenkumham Bali

Selain Palti, talk show juga mengundang Ni Putu Putri Suastini Koster sebagai narasumber.

Dalam talk show tersebut, membahas perlunya perlindungan terhadap Kain Tenun Tradisional Bali, seperti Endek dan Songket. Hal ini bertujuan agar terhindar dari plagiarisme dan duplikasi yang dapat merusak reputasi dan kualitas produk tenun tradisional tersebut.

Menurut Palti, hal ini sejalan dengan arahan Menkumham, Yasonna H. Laoly yang berkomitmen untuk menjaga dan melindungi kekayaan intelektual. Mengajak seluruh masyarakat agar memperhatikan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara, Inilah Pesan Penting Kapolres Badung

Alexander Palti menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sedang fokus dan serius dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan kekayaan intelektual baik secara komunal maupun personal.

“Pendaftaran dan pencatatan harus segera dilakukan agar karya-karya mereka tidak diakui oleh orang lain dan tidak dirampas manfaat moral dan ekonominya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Palti mengatakan, khusus mengenai Kain Tenun Tradisional Bali, seperti Endek dan Songket, pemerintah telah memperhatikannya. Pasalnya, adanya dugaan pelanggaran dalam meniru motif-motif yang digunakan pada kain print dan bordir.

Ia menilai hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual, rasa cinta, dan kepemilikan terhadap produk-produk khas Bali.

“Pakaian berbahan dasar kain print dan bordir yang menyerupai kain tenun tradisional Bali sering ditemui di pusat perbelanjaan, distro, butik, dan pasar tradisional. Padahal, penggunaan motif yang terdaftar sebagai Hak Cipta, Indikasi Geografis, atau pakem dari Endek dan Songket Bali jelas melanggar,” ungkapnya.

BACA JUGA  Waduh! Ada Kandang Babi Dibangun di Gianyar Diduga Tak Berizin

“Hal ini berpotensi menyesatkan wisatawan dan merusak kekhasan serta keunikan dari kain tenun tradisional Bali. Pihak berwenang telah mengedukasi para pelaku usaha untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual tersebut,” sambung Palti.

Ia menegaskan, sanksi perdata maupun pidana dalam UU Kekayaan Intelektual sangatlah berat, sehingga pelanggaran yang dilakukan masyarakat tidak boleh dianggap remeh.

“Sanksi tersebut termasuk pidana kurungan badan dan pidana denda, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan” tegasnya.

Melalui talk show ini, Palti mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melindungi aset intelektual yang dimiliki.

Palti juga menerangkan tentang program unggulan Kemenkumham, yaitu “One Village One Brand” atau merek kolektif.

“Dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat Indonesia, termasuk Bali, mencintai produk lokal yang memiliki kualitas dan daya saing di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.

BACA JUGA  HANI 2023, Kanwil Kemenkumham Bali Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengajak semua pihak, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat umum secara bersama-sama bergandengan tangan dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual.

Anggiat Napitupulu berharap agar kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual di Provinsi Bali semakin meningkat.

“Pentingnya menjaga integritas budaya dan keunikan karya-karya tradisional Bali sebagai warisan yang harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang” tutupnya.(One/01)