Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Tindak 66 WNA Pelanggar Aturan

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Tindak 66 WNA Pelanggar Aturan
Kakanwil Ditjenim Bali Felucia Sengky Ratna (Foto: Dok. Ditjenim Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali menindak 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama sepekan. Penindakan tersebut merupakan hasil Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digelar di sejumlah wilayah Bali.

Melalui keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026), Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menyebutkan, Patroli Dharma Dewata dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung dan Tabanan.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing sekaligus merespons secara cepat potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Dari 66 WNA yang terjaring, sebanyak 24 orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal. Kemudian, 20 WNA diduga tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay, sedangkan 22 lainnya terindikasi melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

BACA JUGA  Gotong Royong Satgas TMMD Wujudkan Rumah Impian Ibu Sumana, Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menyebut patroli tersebut dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di Bali.

Dalam pelaksanaannya, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen.

Petugas juga mendatangi sejumlah pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, pengawasan berbasis teknologi membantu petugas mendeteksi potensi pelanggaran secara lebih cepat.

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.

Petugas Diminta Profesional

BACA JUGA  TNI-Polri Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Tahura Ngurai Rai

Felucia juga meminta seluruh personel yang terlibat dalam operasi tetap menjaga integritas dan profesionalisme selama melakukan pengawasan maupun penindakan.

“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Felucia, penindakan terhadap orang asing harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tetap mengedepankan pendekatan yang profesional.

Ia juga mengajak masyarakat berperan dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia.

Satgas Patroli Dharma Dewata akan melanjutkan kegiatan pengawasan di sejumlah wilayah Bali. Imigrasi juga mendorong sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian.

BACA JUGA  Dirjen Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Bali Silent Disco, Tak Boleh Ada 'Negara dalam Negara'

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ujar Felucia. (One/01)