JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional (PSN) mengapresiasi Polda Metro Jaya atas tindakan cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh seseorang oknum berinisial RH.
Saat ini, oknum yang dilaporkan PSN telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. RH dilaporkan terkait dugaan pemerasan terhadap Dewan Penasihat PSN Dwi Purbo.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah bertindak cepat dan profesional. Ini menjadi harapan besar bagi masyarakat sipil, bahwa hukum masih bisa berpihak pada kebenaran,” ujar Ketua Umum PSN Teungku Raju dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (25/7).
Kuasa Hukum Dwi Purbo, Tonizal mengungkapkan, peristiwa dugaan pemerasan ini berawal pada 17 Juni 2025 lalu. Dwi Purbo dihubungi oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Dadan, yang memintanya datang ke Jakarta untuk membahas hal penting.
“Pada 18 Juni 2025, Dwi bertemu Dadan di Mal Grand Indonesia dan diperkenalkan kepada seseorang berinisial RH. RH mengaku sebagai anggota kepolisian dan menyatakan memiliki kedekatan dengan oknum Kejaksaan Negeri Cianjur,” ungkapnya.
RH kemudian menyampaikan bahwa perusahaan milik Dwi tengah menghadapi masalah hukum terkait proyek penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Cianjur. Ia menuntut uang sebesar Rp1,5 miliar dan mengancam akan melanjutkan proses hukum jika permintaan tersebut tidak dipenuhi paling lambat tanggal 19 Juni 2025.
“Dalam kondisi tertekan, klien kami memutuskan untuk meminjam dana dari pihak rekanan untuk memenuhi permintaan tersebut. Meski yakin proyek sudah berjalan sesuai prosedur melalui sistem e-katalog, klien kami merasa dipaksa oleh tekanan dan ancaman RH. Bukti transfer pinjaman tersebut hingga kini masih tersimpan dan siap dibuktikan secara hukum,” terang Tonizal.
Namun, lanjutnya, setelah uang diserahkan, proses hukum tetap berlanjut. Bahkan muncul narasi bahwa uang tersebut merupakan “penitipan sukarela”, yang mencemarkan nama baik Dwi Purbo dan menggiring opini seolah-olah ia terlibat dalam praktik suap.
“Yang lebih mengejutkan, nama klien kami disebut dalam berita acara penitipan uang, padahal ia tidak hadir, tidak mengetahui, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menyerahkan dana tersebut,” sebutnya.
Ia menyamping bahwa fakta-fakta tersebut telah dibantah langsung dalam proses konfrontasi antara RH dan Dwi Purbo di hadapan Paminal Polda Metro Jaya. Dalam proses itu, RH mengakui bahwa Dwi tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan terkait penyerahan dana ke kejaksaan.
“Peristiwa ini adalah bentuk pemerasan yang disertai rekayasa hukum. Kami juga mendesak agar sisa dana sebesar Rp500 juta yang belum jelas keberadaannya segera diusut secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
“Ini bukan soal uang semata, ini soal nama baik dan integritas seseorang yang selama ini menjunjung tinggi aturan. Klien kami adalah korban, bukan pelaku. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tambah Tonizal.
Minta Klarifikasi Kejari Cianjur
DPP Prabu Satu Nasional juga menyerukan kepada Kejari Cianjur untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna meredam spekulasi yang berkembang.
Selain itu, mereka memastikan akan menyampaikan laporan tambahan ke Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, dan Kompolnas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum masyarakat sipil.
Teungku Raju menambahkan, sebagai organisasi kemasyarakatan nasionalis yang berada dalam barisan pemenangan Presiden Prabowo Subianto, PSN menyatakan komitmennya untuk melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kader dan tokoh bangsa.Pihaknya tidak akan membiarkan praktik mafia hukum mencederai prinsip keadilan dan demokrasi.
“Ini bukan hanya tentang Dwi Purbo. Ini tentang membela nilai-nilai hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Teungku Raju didampingi Sekjen DPP PSN Ariel Kurnia Ridha.(tim)