Hemmen

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi

Roy Suryo
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, resmi menahan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhitung Jumat (5/8/2022) malam (Foto:dok.For)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo tersangka kasus unggahan foto meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dilakukan gelar perkara. Hasilnya cukup bukti untuk menetapkan Roy Suryo tersangka meme stupa mirip Jokowi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Iya, (Roy Suryo) sudah menjadi tersangka kasus unggahan stupa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Saat ini, Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka.

Namun Zulpan belum bisa membeberkan apakah yang bersangkutan langsung ditahan atau tidak.

Ia menjelaskan, Roy Suryo ditahan atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dari hasil pemeriksan.

BACA JUGA  Penyidik Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Penyidikan Tambang Ilegal Ismail Bolong

“Sekaran masih diperiksa. Ditahan atau tidaknya sekarang masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Pakar telematika sekaligus mantan Menpora Roy Suryo mengunggah meme stupa mirip Jokowi.

Setelah ramai dan viral, ia kemudian menghapus unggahannya itu. Akan tetapi, tidak sedikit netizen yang sudah memiliki tangkapan layar unggahan tersebut.

Roy Suryo juga membantah dirinya membuat meme tersebut. Dia juga membantah jadi orang pertama yang mengunggah di media sosial.

Eks politisi Partai Demokrat itu menyebut, meme stupa mirip Jokowi itu didapat dari unggahan sejumlah akun Twitter lainnya.

Karena itu, Roy Suryo bersikukuh bahwa ia hanya mengunggah ulang meme stupa mirip Jokowi. ()

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan