Daerah  

Asal Keselamatannya Terjamin, Edy Mulyadi Siap Jalani Hukum Adat di Kalimantan

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Edy Mulyadi mengaku siap menjalani hukum adat di Kalimantan. Desakan itu imbas dari perkataannya yang menyebut Pulau Kalimantan sebagai tempat ‘jin buang anak’.

Meski mengaku siap, Edy Mulyadi juga ingin memastikan adanya jaminan keselamatannya saat dihukum adat.

Kemenkumham Bali

Demikian dikatakan Ketua Tim Penasehat Hukum pegiat media sosial Edy Mulyadi, Herman Kadir.

“Kita Pak Edynya suruh datang kesana, ke Kalimantan ya berani-berani saja,” kata Herman saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

“Tapi siapa yang menjamin keamanannya. Karena hukum adatnya ke kalimantan harus minta maaf ke sana,” katanya.

Pasalnya, Herman mengaku sampai saat ini Edy Mulyadi kerap kali mendapatkan teror dari orang tak dikenal akibat kasus ujaran kebencian ini.

BACA JUGA  Ferdinand Hutahean Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

“Bukan teror lagi, dia (peneror) mau potong babi, potong kelinci sudah, disampaikan. Ada video-video whatsappnya, ancamannya,” tuturnya.

Terpisah, Ferry Anggota Komunitas Kalimantan Tempo Dulu menyatakan pihaknya tetap menunggu Edy untuk memenuhi untuk datang langsung menjalani hukum adat.

“Datang ke sana (ke Kalimantan) tunjukan gentleman anda, berani mengeluarkan statement seperti itu,” katanya.

Meski proses hukum tetap berjalan, Ferry mengaku jika para anggota komunitasnya yang mewakili warga Kalimantan tetap menginginkan Edy untuk datang. Karena apa yang diucapkan Edy dianggapnya telah menghina warga Kalimantan.

“Oh sebut jelas, sebut Penajam, kalau itu jelas ibu kota di sana. Jadi sudah jelas tempat jauh-jauh di sana, ngapain ke sana tempat jin buang anak,” katanya.

BACA JUGA  Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean Digelar 15 Februari

“Suara kita tidak berhenti di sini didengar suara kami, dan hukum adat masih berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Polisi telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait pernyataannya mengenai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan naik tahap penyidikan.

Status kasus dugaan ujaran kebencian itu naik penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara perihal pernyataan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).(red)

BACA JUGA  Keterangan Ahli Kuatkan Dakwaan JPU Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

 

Tinggalkan Balasan