Hemmen
Hukum  

Tahap II Kasus SARA, Kejari Jakpus Tahan Ferdinand Hutahaean

Teks foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan politisi Partai Demokrat dan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahean, tak lama lagi bakal duduk sebagai pesakitan di pengadilan.

Hal ini lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menerima penyerahan tersangka Ferdinand Hutahaean dan barang buktinya (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, membenarkan bahwa Kejari Jakpus telah menerima penyerahan tersangka Ferdinand Hutahaean dan barang bukti (Tahap II) penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ujaran kebencian di muka umum berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Secara administrasi memang prosesnya di Kejari Jakpus, tapi jaksa penuntut umumnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu jaksa Kejari Jakpus,” ujar Bima Suprayoga kepada wartawan, Senin (24/1).

BACA JUGA  Safrianto Zuriat Putra Resmi Jabat Kajari Jakpus
Teks foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. (ist)

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean diduga menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat umum. Selain itu, mantan politisi Partai Demokrat ini diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, Ferdinand Hutahean disangka telah melanggar pasal Primer, yaitu pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Sudsidair : Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lalu pasal 156a huruf a KUHP dan pasal 156 KUHP.

BACA JUGA  GIBAS Apresiasi Kinerja BNPT Cegah Paham Radikalisme-Terorisme di Indonesia

“Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari  di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri,” kata Bima Suprayoga. (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan