Hemmen

Ferdinand Hutahean Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

Teks: Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ferdinand Hutahean digelar di PN Jakpus, Selasa (15/2). (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean, mulai menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2).

Dalam sidang perkara ini majelis hakim terdiri dari Suparman sebagai ketua dengan anggota majelis hakim terdiri dari Dewa Ketut Kartana dan T oyong.
Sedangkan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan surat perintah (P16A) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, adalah Baringin Sianturi dkk yang merupakan para jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Jakpus.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ferdinand Hutahean didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial, dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Ferdinand Hutahaean dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan di tengah masyarakat atas unggahannya di media sosial twitter.

“Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

BACA JUGA  Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Rumah Dinas dan Pribadi Ferdy Sambo Dijaga Brimob

Terdakwa Ferdinand Hutahaean didakwa pertama (Primer) melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP,” kata JPU. (red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan