JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bareskrim Polri sedang mendalami laporan terhadap Denny Indrayana soal dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif.
Mantan Wamenkumham ini diduga telah melakukan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Sandi mengatakan, langkah Bareskrim tersebut menindaklanjuti laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5/2023) lalu.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023 /SPKT/Bareskrim Polri.
“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99,” katanya.
“Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ungkap Sandi.
Dalam laporan tersebut, lanjutnya, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.
Ia menerangkan, pelapor menyebut pada Rabu (31/5/2023) melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 tentang tulisan yang diduga melanggar UU ITE.
“Postingan menurut pelapor diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” ungkap Sandi.(Say/01)