Hemmen

Bawaslu: Pelanggaran Konten Internet Serang 3 Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024

Ilustrasi (dok.shutterstok)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 196 konten negatif internet, dicatat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyasar ke paslon capres-cawapres.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, mayoritas pelanggaran konten internet menyerang tiga paslon capres-cawapres Pilpres 2024.

“Sedangkan sisanya, sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten). Tindak lanjut dari 204 konten melanggar tersebut, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kemenkominfo guna dilakukan takedown,” kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan persnya, Jumat (5/1/2024), dikutip RRI.

Menurutnya, Bawaslu bersama masyarakat harus saling gotong-royong mengawasi konten internet negatif selama Pemilu 2024. Masyarakat diminta Bawaslu, tidak sungkan melaporkan konten mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA.

BACA JUGA  Masa Kampanye 22 Hari, Bawaslu Mencatat 126 Dugaan Pelanggaran Konten Pemilu 2024 di Medsos

Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial. Hal ini sebagai percepatan penanganan pelanggaran konten internet.

“Melihat besarnya arus informasi di dunia siber (internet), Bawaslu perlu mengembangkan sistem informasi. Atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan fungsi melakukan cek fakta guna mengoptimalkan identifikasi cek fakta berita,” ujar Lolly.

Lolly membeberkan, terdapat 204 pelanggaran konten internet (siber/medsos) selama masa kampanye Pemilu 2024. Ratusan pelanggan konten internet itu terjadi hingga 2 Januari 2024.

“36 hari selama masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu menemukan 204 pelanggaran konten internet. Temuan berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat,” kata Lolly.(06)

BACA JUGA  Menkominfo Sebut Indonesia Jadi Satu dari Lima Negara dengan Vaksinasi Terlengkap

 

Barron Ichsan Perwakum