BOGOR-JABAR, SUDUTPANDANG.ID – Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) menyatakan bahwa pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam kebijakan perunggasan nasional.
“Bila masih janji janji, selagi tanpa restrukturisasi tata kelola perunggasan nasional hanya ‘omon-omon’,” kata Ketua Umum Permindo, Kusnan, dalam keterangan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Ia mengatakan bahwa sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyampaikan harga telur layak diperjuangkan pada kisaran Rp26.500/kg di tingkat peternak.
“Namun dalam pernyataan terbaru Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) ditetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp24.000/kg. Perbedaan ini menimbulkan kebingungan di lapangan dan berpotensi melemahkan kepercayaan peternak terhadap komitmen pemerintah,” katanya menegaskan.
Di sisi lain, kata dia, penurunan permintaan akibat libur sekolah dan berkurangnya serapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang menjadi faktor jangka pendek yang memengaruhi harga.
“Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menetapkan harga acuan yang berada di bawah biaya produksi peternak. Kebijakan harga harus didasarkan pada perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) riil, bukan semata kondisi pasar sesaat,” katanya.
Karena itu, Permindo meminta pemerintah menyampaikan satu kebijakan yang konsisten, berbasis data, serta berpihak pada keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Ditegaskannya bahwa kepastian kebijakan jauh lebih penting ketimbang pernyataan yang berubah-ubah.
“Karena peternak membutuhkan kepastian untuk menjaga kelangsungan usahanya, bukan sekadar janji yang berganti sesuai situasi,” demikian Kusnan.
Sebelumnya, Wamentan Sudaryono mengatakan Kementan menetapkan harga ayam hidup (live bird) sebesar Rp 19.500 per kilogram (kg) dan telur ayam sebesar Rp 24.000 per kg di tingkat peternak mulai 15 Juli 2026.
Penetapan tersebut untuk menjaga keseimbangan harga agar peternak mendapatkan keuntungan yang layak tanpa membebani konsumen dan penetapan itu merupakan hasil musyawarah Kementan dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama asosiasi, pelaku usaha, dan peternak unggas.
“Hasil keputusannya adalah mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird, ayam pedaging di semua peternak dengan size apa pun, itu di harga Rp19.500 per kg minimal, dan juga Rp 24.000 per kg untuk telur,” kata Wamentan saat konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menyatakan pemerintah akan memastikan harga tersebut dipatuhi seluruh pelaku usaha.
Dengan begitu, kesejahteraan peternak dapat meningkat, sementara harga di tingkat konsumen tetap terkendali sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Kalau ini dipatuhi maka akan menaikkan kesejahteraan peternaknya, hidupnya tambah baik, dan memastikan kemudian di harga HET-nya juga sesuai, kemudian konsumen atau pedagang di tahap akhir itu menjual sesuai dengan harga HET,” katanya.
Ia menekankan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan harga komoditas strategis, seperti ayam dan telur, di tingkat peternak hingga ke konsumen. Harga acuan pun ditetapkan agar selisih antara harga pokok produksi (HPP) dan harga di tingkat konsumen tidak terlalu lebar.
Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi berbagai isu lainnya, mulai dari penyediaan bahan baku pakan, peluang dukungan terhadap biaya pakan, hingga penguatan perlindungan bagi peternak.
Pertemuan dengan HKTI akan dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sekaligus mendengarkan permasalahan di tingkat peternak, katanya. (Red/02)










