Berita  

Beginilah Penjelasan Badan Geologi Kementerian ESDM Saat Tanah Pantura Ambles

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan bahwa beberapa wilayah tanah Pantai Utara (Pantura) Jawa tengah mengalami penurunan tanah (land subsidence).

Penyebabnya utamanya adalah pengambilan air tanah yang dilakukan secara berlebihan. Sementara, penyebab lainnya dapat dihasilkan karena adanya kompaksi alami, tektonik ataupun pembebanan. Seperti pembangunan infrastruktur maupun gedung-gedung di sekitar lokasi yang sudah mengalami kerusakan.

Kemenkumham Bali

Penggunaan air tanah sudah seharusnya dikelola jika melihat kepada kondisi air tanah Indonesia saat ini. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, dalam konferensi pers Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah pada Senin (13/11) kemarin.

Beberapa wilayah di Indonesia sudah teridentifikasi mengalami kerusakan cekungan air tanah (CAT). Khususnya yang paling banyak mengalami penurunan yaitu deretan tanah Pantura Jawa.
Adanya kerusakan pada cekungan air tanah (CAT) akan memberikan dampak pada lingkungan sekitar.

BACA JUGA  Jaksa Tuntut Linda 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pertama seperti kontaminasi air akuifer, yaitu tercampurnya lapisan yang dibawah (akuifer tertekan) dengan diatasnya (akuifer bebas) sudah tercampur.

Kemudian yang kedua adanya subsidence di permukaan, atau proses gerakan penurunan muka tanah.

Lokasi yang sudah terdampak yaitu cekungan air tanah (CAT) Jakarta, Karawang- Bekasi, Semarang, Serang- Tangerang, Bogor, Bandung- Soreang, Pekalongan- Pemalang dan yang lain sebagainya.

“Ini semua termasuk kepada (CAT) atau cekungan air tanah yang dalam kondisi sudah mengalami kerusakan, khususnya yang daerah Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa itu sudah sangat terdampak. Artinya bahwa Kerusakan disitu sudah mempunyai implikasi adanya land subsidence,” ungkap Wafid di Youtube Kementerian ESDM.

Pengelolaan air tanah yang akan dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk mengendalikan pergerakan adanya land subsidence.

BACA JUGA  Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah: Beli Elpiji 3 Kg Mesti Daftar

“Tetapi setidaknya dengan andil air tanah yang kita kelola, mencoba mengurangi percepatan dari land subsidence yang khususnya ada di Pantai Utara (pantura) Pulau Jawa,” tambahnya.

Dengan itu, peran yang dilakukan oleh Kementerian ESDM saat ini adalah mencanangkan program- program yang dapat menghambat laju penurunan tanah Pantai Utara (pantura) Pulau Jawa.

Salah satunya dengan mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Adanya keputusan tersebut bukanlah sebuah pembatasan akses air tanah, melainkan cara agar masyarakat di Indonesia mendapatkan hak bagian yang sama.

“Kita bicara tadi bukan dalam hal membatasi, ini lebih memastikan kepada setiap orang memiliki hak yang sama yaitu untuk mengakses air sesuai kebutuhan, minimal kebutuhan primernya,” jelas Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia STJ Budi Santoso.(03/JP)