Berkas Ferdy Sambo dkk P21, Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Segera Disidang

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan empat tersangka lain lengkap atau P21.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

Fadil mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah penyidik Polri memenuhi persyaratan formil dan materil dari Jaksa Peneliti.

“Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara,” kata dia.

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kejagung hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. []

BACA JUGA  Jaksa Agung: Soliditas Jadi Kunci Kekuatan Kejaksaan

Tinggalkan Balasan