Hemmen

Bongkar! Bawaslu Minta Parpol Tertibkan APK di Zona Terlarang

Bendera Parpol
Viral! Pengendara Keluhkan Bendera Parpol Halangi Jalan. (Instagram @jakarta.terkini)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Partai politik dihimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk menertibkan APK di zona terlarang.

“Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan aturan yang sangat jelas terkait hal ini. Terutama pemasangan APK harus tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Bahkan aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. Dalam aturan tersebut, APK dilarang keras dan dapat terkena denda jika dipasang di tempat-tempat berikut:

BACA JUGA  Tim Indonesia Bidik Hasil Terbaik

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan/atau

h. taman dan pepohonan.

Dikutip Antaranews, baru-baru ini di Jembatan Layang Kuningan, Jakarta, pemotor kakek-nenek terjatuh dari sepeda motornya saat melintar fly over setelah ada bendera partai yang jatuh, kemudian terseret dan tersangkut motornya.(06)

 

Barron Ichsan Perwakum