JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Susilo Lestari, mengaku tidak sependapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan menjadikan Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah mulai 1 Maret 2022.
“Saya kok tidak simpatik dengan usulan bahwa persyaratan pembuatan AJB harus ada BPJS, itu melanggar kaidah hak-hak rakyat, karena jual beli itu sudah dibebani persyaratan yang krusial baik BPHTB, bayar pajak-pajaknya dan syarat formil lainnya yang harus dipenuhi,” ujar Susilo Lestari, menyampaikan pandangannya kepada Sudutpandang.id, Kamis (24/2/2022).
Advokat senior ini memberikan contoh jual beli terhadap objek yang pemiliknya sudah meninggal dunia.
“Terus ada ahli waris sebagian yang berdomisili di luar negeri dan tidak punya BPJS, apakah harus bikin dulu? Ini kan merepotkan,” ungkap Susilo Lestari, yang juga Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
“Contoh lagi jual beli asset perusahaan, yang jual para pemegang saham harusnya kah BPJS atas nama perseroan yakni Direkturnya atau BPJS milik seluruh pemegang saham, mbok syarat yang wajar, sudah susah jangan menambah susah,” sambungnya.
Untuk menarik dana masyarakat, seharusnya BPJS memberikan laporan aktiva pasiva neraca perputaran dana tersebut.
“Jangan menarik-menarik yang bukan ladangnya, sehingga membuat susah rakyat,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini.
Sementara itu, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menjelaskan, terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah. Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan. BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
“Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia,” sambung Taufiq.(red)