Tri Indroyono
Berita  

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca

ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca.

“BPOM menerbitkan persetujuan penggunaan masa darurat (vaksin Covid-19 Astrazeneca) pada 22 Februari yang lalu dengan nomor EUA 2158100143A1,” ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3/2021).

Kemenkumham Bali

Sebelum EUA diterbitkan, jelasnya, vaksin AstraZeneca telah mendapatkan persetujuan Pemasukan Obat Jalur Khusus atau Special Access Scheme (SAS).

Di samping itu, vaksin ini didaftarkan ke BPOM melalui dua jalur, yaitu bilateral oleh PT Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX Facility yang didaftarkan oleh PT Bio Farma (Persero).

“Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin AstraZeneca tersebut. Proses evaluasi dilakukan bersama-sama dengan tim ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan klinisi terkait lainnya,” terang Penny.

BACA JUGA  Perangi Narkoba, Polda Lampung Ungkap 38,19 Kg Shabu

Ia menjelaskan, dari data hasil uji klinik yang disampaikan, pemberian vaksin AstraZeneca dua dosis dengan interval 4-12 minggu pada total 23.745 subjek dinyatakan aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Dari evaluasi Khasiat, pemberian vaksin AstraZeneca menunjukkan kemampuan yang baik dalam merangsang pembentukan antibodi, baik pada populasi dewasa maupun lanjut usia. Efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,10%.

Hasil ini sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan emergensi yang ditetapkan oleh WHO, yaitu minimal efikasi 50 persen. Sedangkan untuk aspek mutu, BPOM melakukan evaluasi menyeluruh dari dokumen mutu yang disampaikan dengan hasil bahwa vaksin secara umum telah memenuhi syarat.

BACA JUGA  Vaksin COVID-19 Tahap ke-10 Tiba di Indonesia

“Sebagaimana vaksin Covid-19 yang sebelumnya telah memperoleh EUA, sebelum produk siap untuk digunakan, Badan POM melakukan proses pelulusan produk (lot release) dan setelah diberikan pelulusan produk, maka vaksin tersebut siap untuk digunakan dalam program vaksinasi,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal mutu vaksin sepanjang jalur distribusinya, mulai keluar dari industri farmasi hingga disampaikan kepada masyarakat melalui vaksinasi.

Dalam hal ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM terus mengawal dan melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan dalam pengiriman dan penyimpanan vaksin agar tetap sesuai dengan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

“Kami juga berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor, yaitu Kementerian Kesehatan serta Komite Nasional dan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dalam mengawal keamanan vaksin,” tutur Penny.

BACA JUGA  Wabup: ASN Pemkab Asahan Harus Gunakan Medsos Bijak di Tahun Pemilu

“Meskipun program vaksinasi telah dilaksanakan tetapi masih diperlukan jumlah cakupan vaksinasi yang cukup memadai dan waktu untuk mencapai herd immunity,” pungkasnya.

Seperti diketahui, vaksin asal Inggris ini tiba Indonesia sebanyak 1.113.600 dosis pada Senin (8/3/2021) kemarin.(say)

Tinggalkan Balasan