Bupati Asahan Dorong Penguatan Sinergi dan Kewenangan Daerah dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

Kegiatan Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Foto Istimewa)

ASAHAN-SUMUT-SUDUTPANDANG.ID,-Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya penguatan sinergi antarpemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Dra. Imelda, M.AP., Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane, Ketua DPRD Asahan, Sekda Kota Tanjungbalai, para Asisten, pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Taufik menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi bagian penting dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, penyelarasan program pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan perlu terus dilakukan agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane memaparkan tujuh pokok pikiran Pemprov Sumut dalam revisi UU Pemerintahan Daerah, yakni kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik dan pengawasan terintegrasi.

BACA JUGA  Seluruh Suporter Bakal Dilibatkan dalam Implementasi UU Keolahragaan

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Dra. Imelda, M.AP., menjelaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Daerah diperlukan untuk menjawab dinamika politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana serta transformasi digital. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah untuk menghimpun masukan daerah sehingga regulasi ke depan semakin adaptif, memberikan kepastian pembagian kewenangan dan membuka ruang inovasi daerah. Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung turut memberikan perspektif legislatif, khususnya terkait pembagian kewenangan dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah. Melalui forum ini diharapkan terhimpun rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif guna memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan berakhir pukul 12.15 WIB dalam keadaan aman, lancar dan sukses.