Kejari Kota Tangerang Tetapkan Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi Pesawat Fiktif Rp4,94 Miliar

Angkasa Pura Kargo
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi Pesawat Fiktif Rp4,94 Miliar (Foto: Net)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani (GM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat kargo fiktif tahun anggaran 2022. Perkara yang melibatkan anak perusahaan BUMN tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,94 miliar.

Penetapan Gautsil Madani sebagai tersangka dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Yanuar Dwi Nugroho, pada Selasa (27/10/2026).

“Iya benar, ada penetapan tersangka baru inisial GM selaku Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo,” kata Yanuar Dwi Nugroho saat dikonfirmasi Selasa (27/10/2026).

Penetapan GM menambah daftar pihak yang terseret dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat kargo yang tidak terealisasi tersebut. Sebelum menetapkan Gautsil Madani, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA  HUT ke-77 RI, Ketua RT di Perumahan Graha Gardenia Tangerang Tampil Seperti Presiden

Keduanya adalah FA, mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo, serta WS, Direktur Utama PT Wirasada Sapanta Utama (PT WSU).

Penyidikan perkara ini berfokus pada proyek kerja sama pengadaan pesawat kargo yang direncanakan menjadi bagian dari pengembangan lini bisnis charter pesawat pada 2022.

Dalam skema tersebut, PT WSU ditugaskan mendatangkan pesawat Boeing 737-300 dari Dubai untuk mendukung rencana bisnis PT Angkasa Pura Kargo.

Namun, pesawat yang direncanakan tidak pernah tiba. Selain itu, mitra kerja sama disebut belum memiliki sertifikasi resmi yang diperlukan. Meski demikian, pencairan dana proyek tetap disetujui.

Dalam perkara ini, Gautsil Madani diduga mengetahui berbagai ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek, tetapi tetap melanjutkan proses kerja sama dan pembayaran.

BACA JUGA  KPU Jaktim Minta Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu 2024

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan proyek pengadaan pesawat kargo fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.941.030.000, atau sekitar Rp4,94 miliar.

Besarnya kerugian tersebut menjadi salah satu fokus dalam penanganan perkara oleh Kejari Kota Tangerang.

Dengan penetapan mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai tersangka baru, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat kargo tahun anggaran 2022 terus berkembang. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para pihak berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlu ditegaskan, dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.(PR/04)