Imigrasi Gerebek Dua Rumah di Kuta, Amankan 21 WNA Diduga Operator Judol

Avatar photo
Imigrasi Gerebek Dua Rumah di Kuta, Amankan 21 WNA Diduga Operator Judol
Petugas Imigrasi mengamankan 21 WNA yang diduga operator judol di Kuta Bali, Kamis (29/10/2026). (Foto: Dok. Imigrasi Bali)

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 21 warga negara asing (WNA) dari Vietnam, Myanmar dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam penggerebekan dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026).

Semua WNA itu diamankan lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan situs perjudian daring atau judi online (judol) yang terhubung dengan jaringan internasional.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengawasan keimigrasian dilakukan secara konsisten untuk memastikan warga negara asing mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian daring,” ujar Hendarsam.

BACA JUGA  Distaru Kota Bekasi Sebar SP2 ke Pemilik Lahan di Eks Tapos

Sebelum melakukan penggerebekan, petugas Imigrasi memantau lokasi selama beberapa hari. Operasi dimulai pukul 07.00 WITA setelah petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan dan agen properti setempat.

Dalam operasi tersebut, petugas Imigrasi menemukan delapan WNA asal Vietnam di rumah pertama. Sementara itu, di rumah kedua, petugas mengamankan 13 WNA, terdiri dari 12 warga Myanmar dan satu warga RRT.

Petugas Imigrasi juga menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 36 ponsel pribadi, 29 ponsel kerja, 18 laptop kerja, enam komputer, dan tiga unit iPad.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian WNA diketahui memegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sebagian lainnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

BACA JUGA  Geger di Medsos Gerhana Matahari Bikin Bumi Gelap 3 Hari

Para WNA tersebut diduga menjadi operator situs judol. Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan disebut dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Hendarsam mengatakan, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Hendarsam.(One/01)