Cabuli Anak di Kamar Mandi Masjid, Pelaku Diringkus Polsek Pademangan

Konferensi pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan penangkapan pelaku pencabulan anak/mi

Jakarta,SudutPandang.id-Polsek Pademangan berhasil meringkus HS, (19), pelaku yang diduga mencabuli enam orang bocah laki-laki di wilayah Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

“Saya sampaikan bahwa tersangka HS ini pada tanggal 27 Desember 2019 yang lalu telah berhasil kita amankan berdasarkan laporan seseorang anak berumur 11 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).

Kemenkumham Bali

Menurut Yusri, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di dalam kamar mandi di sebuah masjid pada awal Desember 2019 lalu. Saat itu, korban seorang laki-laki berusia 11 tahun baru selesai melaksanakan shalat Magrib.

Berdasarkan laporan, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka. Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya yang kemudian dilaporkan ke Polsek Pademangan.

BACA JUGA  Lima Pengeroyok Satpol PP Dibekuk Polres Jakpus

“Dari situlah kita berhasil menyelidiki dan mengungkap serta menangkap pelakunya,” jelas Yusri.

10 Tahun

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya hampir 10 tahun.

“Sekarang umur pelaku sudah 19 tahun. Coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun sudah dia melakukan,” ungkapnya.

Selama 10 tahun terakhir, tersangka mengaku sudah mencabuli enam orang bocah laki-laki.

“Ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain,” kata Yusri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Yusri, pihaknya menjerat tersangka dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan paling lama 15 tahun,” tegas mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.(vic)

Tinggalkan Balasan