Hemmen

Polsek Kuta Utara Ringkus Pelaku Pencurian Warung DD Canggu

Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencurian

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp 510.000 dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda di Warung DD, Jl. Pantai Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (20/10) pukul 04.00 WITA.

Pelaku dengan inisial A N D, laki-laki, (25), asal Desa Loa Coba, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di sekitar lokasi kejadian.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, saat dikomfirmasi melalui WhatsApp membenarkan pihaknya telah menangkap pelakunya di sekitar TKP.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan dari korban Lotta Karolina Kangas, perempuan, (32) asal Finlandia sesuai Laporan Polisi: LP-B/ 227/ X/ 2022/SPKT/Sek Kuta Utara/Res Badung/Polda Bali tanggal 20 Oktober 2022. Kejadian terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022 pukul 24.00 WITA, saat korban bersama temannya duduk bersebelahan di Warung DD Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara,

BACA JUGA  12 Tahanan Polres Badung Dilimpahkan ke Lapas Kerobokan

“Tiba-tiba dari arah samping datang pelaku dengan cepat mengambil dompet warna hitam milik korban langsung berlari ke arah Pantai Batu Bolong,” ungkapnya.

“Korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000- (Enam Juta Rupiah) Kemudian korban datang ke Polsek Kuta Utara melaporkan kejadian tersebut,” lanjut Kapolsek.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kompol Putu Diah Kurniawandari melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny Faizal Ekananta agar melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.

Berbekal imformasi di TKP dan keterangan korban alhasil pelaku dapat dibekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di Areal Parkir Pantai Batu Bolong. Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya.

BACA JUGA  Batur Natural Hot Spring Pemandian Alami di Kaki Gunung Batur

Barang bukti berupa dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 510.000 dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda kini di amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut

“Palaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun,” tutup Kapolsek.(one/04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan