Cegah Corona Saat Libur Nataru, Pemkot Jakbar Tutup Sementara Taman Kota

RPTRA Kedoya Utara, Jakarta Barat

Jakarta, SudutPandang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan menutup sementara seluruh taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), ruang terbuka hijau (RTH) dan Hutan Kota, saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Menurut Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudistamhut) Jakarta Barat, Djauhar Arifien, penutupan tersebut menindaklanjuti Ingub DKI Jakarta No.64 tahun 2020 dan Seruan Gubernur No.17/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kemenkumham Bali

Kasudis Pertamanan dan Hutan Kota (Sudistamhut) Jakarta Barat, Djauhar Arifien, mengatakan terkait hal tersebut Kadistamhut DKI juga mengeluarkan

“Kami juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 38/2020 tentang penutupan sementara pelayanan RPTRA, RTH, Taman, RTH Hutan Kota dan kebun bibit dalam rangka pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Djauhar, dalam keterangannya, Selasa (22/12).

BACA JUGA  Jadi Ketua Panpel MHT Awards 2023, Cak Herry Siap Emban Amanah

Ia menjelaskan, penutupan sementara dilakukan pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021. Selama penutupan, pihaknya akan mengerahkan petugas penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) untuk piket.

“Taman yang akan ditutup sementara, antara lain, Taman Jalur Hijau Kosambi dan Taman Maju Bersama (TMB) Green Garden, Kedoya Utara,” jelas Djauhar.

Hal senada dikatakan Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Masyarakat Sudis Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Sikah Winarni. Ia mengatakan seluruh RPTRA di wilayah Jakarta Barat juga ditutup saat Nataru.

“Seluruh RPTRA tutup pada 25-31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,” ujarnya.

Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat, M Iqbal, menambahkan, penutupan sementara saat Nataru juga berlaku untuk seluruh tempat hiburan di Jakarta Barat.

BACA JUGA  Viral Petugas Dishub DKI Naik Kap Mobil, Netizen Bilang Mirip Spiderman

“Sedangkan tempat makan, restoran dan pusat perbelanjaan/mal jam operasionalnya dibatasi. Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 jam operasionalnya sampai pukul 19.00 WIB,” terangnya.(say)

Tinggalkan Balasan