Hemmen

Kabar Baik, Tiket Kereta Api Nataru dari Jakarta Masih Tersedia

Dok.KAI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan ketersediaan tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senin masih tersedia.

Periode Nataru diperkirakan akan berlangsung sejak 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023 mendatang.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Total keseluruhan tiket yang tersedia untuk periode Nataru dengan keberangkatan dari stasiun di wilayah Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta terhitung sebanyak 745.622 tiket,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangannya.

Eva menyebut dari jumlah tersebut, hingga Senin (5/12), baru terjual sebanyak 127.092 tiket.

“Sejumlah kota tujuan favorit penumpang KAJJ seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun. Sementara, untuk keberangkatan untuk jarak dekat seperti Cirebon dan Bandung,” terang Eva.

Ia menjelaskan, untuk mengecek ketersediaan tiket kereta periode Nataru, masyarakat dengan mudah mengetahui ketersediaan tiket secara online melalui aplikasi KAI Access.

“Dengan aplikasi KAI Access, maka masyarakat dengan mudah untuk melakukan pemesanan tiket, perubahan jadwal, hingga pembatalan tiket,” jelasnya.

“Pengecekan ketersediaan tiket bisa dilakukan dengan memasukkan stasiun asal, dan stasiun tujuan, serta tanggal keberangkatan. Dan nantinya, akan muncul daftar kereta api yang beroperasi di hari tersebut beserta jumlah tiket yang masih tersedia,” sambung Eva.

Perlu diketahui, lanjutnya, kepada seluruh para calon penumpang KAI, pemesanan tiket kereta periode Nataru ini bisa dilakukan selambatnya 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun selain menggunakan aplikasi KAI Access, masyarakat juga bisa melakukan pembelian tiket melalui channel resmi yang bekerja sama dengan PT KAI.

Syarat Calon Penumpang

Pihaknya juga menyampaikan syarat bagi para calon penumpang KAJJ periode Nataru 2022/2023. Mereka diimbau untuk bisa mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Di antaranya seperti memperhatikan kembali ketentuan perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.

Berikut aturannya:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun, kelompok usia ini wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Saat ini, persyaratan vaksin tidak dapat digantikan melalui pemeriksaan PCR atau antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.(Erfan/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan